Berita Viral
JEJAK Eks Kapolres AKBP Didik, Titip Narkoba Sekoper ke Polwan hingga Minta Rp1 Miliar Beli Alphard
Jejak AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), mendapat sorotan tajam dari publik.
TRIBUN-MEDAN.com - Jejak AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), mendapat sorotan tajam dari publik.
Ia minta uang Rp 1 miliar untuk beli mobil Alphard dari bandar narkoba. Kasus ini yang menguak sepak terjangnya dalam peredaran gelap narkotika.
Belakangan terungkap AKBP Didik menitipkan narkoba sekoper kepada seorang polisi wanita (polwan) bernama Aipda Dianita Agustina.
Aipda Dianita kini masih menjalani pemneriksaan intensif di Bareskrim Polri terkait pusaran kasus narkoba AKBP Didik. Pasalnya, koper berisi narkoba milik AKBP Didik dititip kepada Aipda Dianita.
Polwan yang kini bertugas di Polres Tangerang Selatan itu, kemudian menyimpan koper tersebut di rumahnya di Tangerang.
Saat ini Aipda Dianita masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan, AKBP Didik memiliki koper berwarna putih berisi narkoba.
Barang bukti koper berisi narkoba tersebut diamankan oleh polisi pada Rabu (11/2/2026) lalu, di kediaman Aipda Dianita di Tangerang.
"Hari Rabu tanggal 11 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, mendapatkan informasi bahwa Paminal Mabes Polri telah mengamankan AKBP Didik Putra Kuncoro," ujar Eko dalam keterangannya, Jumat (13/2/2026) malam.
"Dan diinterogasi, dan didapat keterangan bahwa ada koper berwarna putih milik AKBP Didik Putra Kuncoro yang diduga berisi narkotika di kediaman Aipda Dianita yang beralamat di Perumahan Cluster Grande Karawaci, Tangerang, Banten," sambungnya.
Ketika mendapatkan informasi tersebut, polisi langsung bergerak ke kediaman Aipda Dianita.
Lalu, mereka menemukan koper berisi narkoba dan langsung mengamankannya.
Barang bukti narkoba yang ditemukan adalah berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, dan ketamin 5 gr.
"Selanjutnya penyidik menuju ke kediaman Aipda Dianita dan menemukan koper tersebut yang telah diamankan lebih dulu oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan," imbuhnya.
Kini, Didik telah resmi ditetapkan sebagai tersangka peredaran narkoba.
| Presiden Prabowo Singgung Pemakzulan, Mahfud MD Sebut Bukan Makar Lontaran Kritik Saiful Mujani |
|
|---|
| Golkar Percaya Diri Menterinya tak Masuk dalam Reshuffle Presiden Prabowo |
|
|---|
| Jaksa Dianggap Terlalu Paksakan Kasasi Kasus Delpedro dkk, Lemah Pembuktian Tuduhan Penghasutan Demo |
|
|---|
| 16 Orang Diduga Terlibat Kasus Andrie Yunus Libatkan Sipil, TAUD Buat Laporan ke Bareskrim |
|
|---|
| Setelah Viral Akhirnya Polisi Terbitkan SP3 Kasus Mahasiswi Korban Pelecehan yang Jadi Tersangka ITE |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Polwan-Aipda-Dianita-dan-Kapolres-AKBP-Didik-Kuncoro.jpg)