Sidang Korupsi Jalan, Topan Ginting Ngaku Tak Tahu, Ajudan Akui Beri Plastik Berisi Rp 50 Juta

Ajudan mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Ginting menerima plastik hitam dari Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group.

TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
Sidang agenda saksi dengan terdakwa Topan serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar, Jumat, berlangsung di Pengadilan Negeri Medan(13/2/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Meski tidak menghadiri langsung persidangan, Aldi Yudistira, ajudan mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Ginting menerima plastik hitam dari Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, Akhirun Piliang alias Kirun. 

Dalam keterangan Aldi segera tertulis yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Rudi Dwi Prastyono, mengakui memberikan plastik tersebut kepada Topan Ginting, di rumahnya yang ada di kawasan perumahan Royal. 

"Kadis PUPR menyampaikan agar persiapan berangkat menuju hotel Grand City Hall, Medan. Kegiatan sebagai ajudan pada malam itu di cafe, yaitu saksi duduk bersama anak salah satu tamu hotel Kadis PUPR, yaitu Rayhan Dulasmi Piliang. Yang dilakukan Kadis di ruang VIP dengan Akhirun Piliang dan satu orang yang tidak saya kenal, " kata Aldi dalam keterangannya di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (13/2). 

Dalam pengakuannya, Aldi tidak melihat isi dalam plastik yang diberikan Reyhan Dulhasmi, anak Kirun, yang pula terdakwa dalam perkara korupsi jalan. Reyhan menemuinya di parkiran, kemudian menitipkan plastik untuk diserahkan kepada Topan. 

Plastik itu kemudian dia masukan dalam tas, kemudian dia berikan kepada Topan Ginting, di rumah. "Kegiatan bersama Reyhan ketika keluar dari Heritage sampai ke parkiran mobil dan balik lagi adanya penyampaian dari Akhirun Piliang kepada saksi, bahwa ada titipan barang untuk saudara Topan," kata Topan. 

Topan langsung membantah. Dia mengatakan tidak mengetahui peristiwa itu. "Saya tidak tahu itu yang mulia," katanya. 

Dalam keterangannya, Aldi mengaku telah menyampaikan titipan Kirun kepada Topan. Kala itu, Topan menjawab ya sudah. Plastik dalam tas kemudian Aldi letak di kursi dalam rumah Topan. "Kemudian saksi menginformasikan pemberian bungkusan plastik hitam dari rayhan kepada topan pada saat sampai di rumah topan dan saudara topan menjawab, ya sudah," ungkap Aldi. 

Topan pun membatah keterangan Aldi. Orang dekat Gubernur Sumut, Bobby Nasution itu mengaku tidak pernah diberi tahu mengenai barang titipan Kirun. "Yang pertama tidak pernah menginformasikan. Yang kedua saya tidak pernah menjawab ya udah," kata Topan. 

Baca juga: Pegawai Leasing Jadi Otak Pelaku Ngaku Dibegal Diperiksa Minggu Depan

"Saya tidak tahu," tambah Topan. 

Sebelumnya, terdakwa kasus korupsi jalan yang merupakan Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, mengakui memberikan uang Rp 50 juta kepada mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting.

Pemberian uang kepada Topan sebut Kirun, untuk uang kepengurusan izin galian C miliknya. 
Dari cerita Kirun, uang itu dia berikan kepada Topan pada 25 Juli 2025, di City Hall, Medan. Uang dalam plastik kresek senilai Rp 50 juta dia beri kepada Aldi Yudistira ajudan Topan. 

"Di pertemuan ini saya ingin bahas galian C ingin minta dipertemukan lagi dengan Topan. Pada 25 Juni 2025 malam jam 20.00 WIB kami ketemu. Saya sampaikan di akhir pembicaraan bahwa ini sudah mau berakhir bulan Juni, kalau terlalu lama pelaksanaan, waktu akan habis," kata Kirun dalam sidang pemeriksaan terdakwa, di Pengadilan Medan, Kamis (23/10/2025).

Di akhir pertemuan, Kirun mengakui memberikan uang Rp 50 juta kepada Topan. (cr17/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved