Berita Nasional
IZIN Tambang Emas Martabe di Sumut Belum Dicabut, Bahlil Beberkan Alasannya
Bahlil menambahkan, pemerintah akan tetap menjatuhkan sanksi apabila ditemukan pelanggaran.
TRIBUN-MEDAN.com - Izin tambang emas Martabe di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara belum dicabut meski perusahaan tambang di lokasi itu dikabarkan menjadi satu dari 28 perusahaan yang dicabut izinnya.
Hal itu dikatakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. Alasan belum dicabutnya izin terebut lantaran belum adanya kelengkapan administrasi.
"Sampai dengan sekarang kan Martabe itu diumumkan untuk dicabut, tetapi pencabutannya itu kan dilakukan oleh Kementerian ESDM. Artinya sampai dengan sekarang itu belum ada pencabutan untuk urusan administrasinya," ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dilansir ANTARA, Rabu (11/2/2026).
Baca juga: BABAK BARU Kasus Sabu 1 Kg di Polres Binjai, Tim dari Mabes Polri Disebut Marah-marah karena Hal Ini
Bahlil menjelaskan kepada wartawan usai dia mengikuti rapat terbatas bersama Prabowo Subianto.
Ia menyebut Kementerian ESDM tengah melakukan kajian mendalam terkait status izin tambang emas tersebut.
Bahlil mengatakan pihaknya telah melakukan diskusi serta meminta arahan langsung dari Prabowo mengenai perkembangan polemik tambang tersebut.
Pemerintah akan ikut mempertimbangkan aspek penciptaan lapangan kerja dan ekonomi daerah untuk mengambil keputusan soal izin tambang itu.
Baca juga: Dinkes Sumut Terima Sampel MBG yang Diduga Buat 154 Siswa SMK Sidikalang Keracunan Massal
Namun demikian, Bahlil memastikan perlindungan lingkungan tetap menjadi prioritas.
"Jadi kita sekarang lagi melakukan pendalaman dan ini semuanya kita lakukan dalam rangka bagaimana penciptaan lapangan pekerjaan dan proses pertumbuhan ekonomi di daerah, di mana kawasan pertambangan tetap bisa terjaga, sudah barang tentu kalau ada pelanggaran lingkungan dan segala macam kita akan memberikan sanksi secara proporsional," jelasnya.
Bahlil menambahkan, pemerintah akan tetap menjatuhkan sanksi apabila ditemukan pelanggaran.
Sebaliknya, apabila perusahaan tidak terbukti melakukan kesalahan, maka pemerintah akan mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
"Insya Allah kalau mereka dinyatakan ada kesalahan, maka itu tetap akan dilakukan sanksi. Tapi kalau tidak, kita akan melakukan langkah-langkah sesuai dengan aturan yang berlaku. Kalau orang nggak bersalah, kan enggak boleh juga kita memberikan sebuah penilaian yang lain ya," kata Bahlil.
Baca juga: SOSOK Luhut Pandjaitan, Eks Menteri Jokowi Disebut-sebut di Sidang Kasus Dugaan Korupsi Nadiem
Tambang emas Martabe masuk 28 perusahaan yang izinnya dicabut Isu PT Agincourt Resources mencuat setelah pemerintah mengumumkan pencabutan izin usaha 28 perusahaan tambang dan kehutanan pada 20 Januari 2026.
Langkah itu dikaitkan dengan penertiban kawasan hutan dan kepatuhan lingkungan, serta membuka spekulasi soal pengalihan pengelolaan sejumlah aset tambang strategis.
Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan bahwa 28 perusahaan tersebut akan dicabut izinnya karena terbukti melanggar peraturan, salah satunya Agincourt Resources. Demikian dilansir ANTARA.
| Menkeu Purbaya Pastikan Tak Kasih Lagi Beli Motor Listrik Rp 42 Juta di 2026, Potong Anggaran BGN |
|
|---|
| Tersisa Rp 120 Triliun, Saldo Anggaran Pemerintah di BI, Ekonom Ingatkan Purbaya: Tidak Aman |
|
|---|
| Sosok Sederhana Shalahuddin Warits, Lulusan Mesir Suami Inayah Wahid Putri Gus Dur |
|
|---|
| BGN Benarkan Ada Pengadaan Motor Listrik untuk Kepala SPPG, Menkeu Purbaya: Setahu Saya Ditolak |
|
|---|
| Presiden Prabowo Panggil Purbaya dan Airlangga ke Istana, Bahas Pemangkasan Gaji Menteri? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ketua-Umum-Golkar-Bahlil-Lahadalia-f.jpg)