Berita Viral

BABAK BARU Kasus Sabu 1 Kg di Polres Binjai, Tim dari Mabes Polri Disebut Marah-marah karena Hal Ini

Kasus dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara narkoba jenis sabu seberat satu kilogram di Polres Binjai

|
Editor: AbdiTumanggor
IST
POTRET Satres Narkoba Polres Binjai melakukan penggrebekan terhadap sarang narkoba di Jalan Cokelat, Gang Mangga, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatera Utara, Selasa (10/2/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara narkoba jenis sabu seberat satu kilogram yang ditangani Polres Binjai kini menjadi sorotan serius.

Bahkan, tim dari Markas Besar (Mabes) Polri turun tangan melakukan penyelidikan langsung. 

Kasus ini melibatkan sejumlah oknum polisi, termasuk pecatan polisi yang kini sudah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Binjai.

Tim dari Mabes Polri yang disebut-sebut terdiri dari sejumlah perwira menengah berpangkat Kombes (Komisaris Besar) terlihat berang saat mengambil keterangan dari terdakwa Erina Sitapura dan rekan-rekannya di Lapas Binjai pada Kamis, 5 Februari 2026.

Kejadian ini mengungkap adanya ketegangan dan dugaan pengaburan dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh oknum penyidik di Satres Narkoba Polres Binjai.

Salah satu terdakwa, Ngatimin, yang merupakan pecatan polisi dari Korps Brimob karena kasus disersi, mengungkapkan bahwa tim Mabes Polri marah-marah kepada penyidik Satres Narkoba Polres Binjai saat pengambilan keterangan berlangsung.

Ngatimin juga menyebut adanya upaya pengaburan oleh penyidik Polres Binjai yang membuat proses hukum menjadi rumit.

"Marah-marah tim dari Mabes Polri sama penyidik di Lapas Binjai waktu ambil keterangan kami. Kombes-kombes yang datang periksa kami," ujar Ngatimin, mantan polisi itu dari balik jeruji besi Pengadilan Negeri Binjai.

Lebih lanjut, Ngatimin menyatakan bahwa Mabes Polri menyarankan agar hanya satu orang, yakni Gilang Pratama, yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga lainnya tidak perlu menjadi tersangka karena hal tersebut akan mempersulit proses hukum. Adapun ketiga yang dimaksud ialah Abdur Rahim dan Ngatimin (pecatan polisi), dan Erina Sitapura (polisi aktif saat kejadian).

SIDANG - Sidang pecatan polisi bernama Erina Sitapura yang diduga diperintahkan oknum perwira di Polda Sumatera Utara untuk menjualkan satu kilogram sabu, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Binjai pada, Senin (9/2/2026).
SIDANG - Sidang pecatan polisi bernama Erina Sitapura yang diduga diperintahkan oknum perwira di Polda Sumatera Utara untuk menjualkan satu kilogram sabu, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Binjai pada, Senin (9/2/2026). (TRIBUN MEDAN/Muhammad Anil Rasyid)

Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Lain

Dalam proses penyidikan, Ngatimin juga mengungkapkan dugaan keterlibatan oknum polisi lain, termasuk Ipda JN dan Aipda MS. Namun, saat dikonfrontir, kedua oknum tersebut tidak mengakui keterlibatan mereka.

Ngatimin mengenal Ipda JN karena pernah bertugas bersama sebagai Tamtama.

Penyidik yang menangani kasus ini di Satres Narkoba Polres Binjai adalah BN dan JU, yang diduga melakukan pengaburan dalam proses penyidikan. Dugaan ini diperkuat dengan tidak tercatatnya Ipda JN sebagai terperiksa atau saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), serta Brigadir AH yang tidak tercatat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam dakwaan jaksa.

Ngatimin meminta agar tim Mabes Polri segera menetapkan tersangka kepada Ipda JN atas dugaan perintah menjual sabu satu kilogram tersebut. "Gak mau lah kami nahankan di sini, harus tersangka juga lah biar ngumpul di sini, sudah lima bulan kami nahankan di penjara ini," tegas Ngatimin.

Pernyataan Singkat Kapolres Binjai

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved