Berita Viral

Resmi Dipecat, Terungkap Asal Narkoba 488 Gram AKP Malaungi, Ternyata Nyambi Juga Jadi Pengedar

Sebelumnya, AKP Malaungi diperiksa sejak Rabu (4/2/2026) setelah diamankan pada Selasa (3/2/2026).

TRIBUN MEDAN
NARKOBA - Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, resmi dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) setelah terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), AKP Malaungi dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu amfetamin dan metamfetamin.

Sebelumnya, AKP Malaungi diperiksa sejak Rabu (4/2/2026) setelah diamankan pada Selasa (3/2/2026).

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid, mengungkapkan AKP Malaungi kedapatan menyimpan barang bukti (barbuk) seberat 488 gram atau hampir setengah kilogram yang rencananya akan diedarkan ke wilayah Pulau Sumbawa.

Adapun asal usul barang haram tersebut diperoleh AKP Malaungi dari seorang bandar yakni K yang kini masih dalam proses penyelidikan.

Dari pengembangan kasus tersebut, nama AKP Malaungi mencuat dan dilakukan penyelidikan lanjutan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.

Ruang kerjanya juga digeledeh.

“Berdasarkan dua alat bukti, yang bersangkutan (Malaungi) ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, dilansir dari Tribunlombok.com.

Polda NTB membongkar jaringan peredaran sabu yang melibatkan Bripka K alias Karolin dan istrinya inisial N alias Nita.

Bripka Karolin dan tiga orang dekatnya ditangkap karena diduga terlibat peredaran sabu.  

Bripka Karol bersama Nita telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di rumah tahanan Mapolda NTB.

Penyidik Polda NTB juga mengamankan dua orang lain yang diduga sebagai kaki-tangan. 

Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj menyebutkan bahwa keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

“Mereka bekerja dengan istrinya (istri Bripka Karol),” ungkapnya, dilansir dari Lom

Polda NTB mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat bruto 35,76 gram serta uang tunai Rp88,8 juta yang diduga uang hasil transaksi narkoba.

Dari informasi yang dihimpun, penyidik juga mengamankan alat hisap sabu dan klip kosong. 

AKP Malaungi Dipecat

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved