Berita Nasional

Eks Wamenaker Noel Nyanyi OTT Bocil, Sindir Pedas KPK, Meledak di Pengadilan Tipikor

Lagu Iwan Fals yang dia ubah liriknya menjadi nada sindirian tersebut dinyanyikan oleh Noel saat Hakim Ketua Nur Sari Baktiana menskor persidangan

|
KompasTV
SIDANG NOEL - Immanuel Ebenezer atau Noel yakin KPK tidak punya bukti atas kasus yang menjeratnya hingga nyanyikan lagu OTT Bocil saat jedang sidang. 

TRIBUN-MEDAN.com - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel meledak di Pengadilan Tipikor Jakarta saat menjalani proses hukum hingga sindir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat nyanyian 'OTT Bocil'.

Mengenakan rompi orange dan kedua tangannya diborgol, Noel 'menghibur' para wartawan dengan nyanyian berjudul 'OTT Bocil'.

Lagu Iwan Fals yang dia ubah liriknya menjadi nada sindirian tersebut dinyanyikan oleh Noel saat Hakim Ketua Nur Sari Baktiana menskor persidangan.

Noel kembali mencuri perhatian publik lewat sejumlah celetukan kontroversial di sela persidangan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca juga: Soal Jokowi Duetkan Prabowo Gibran 2 Periode, Gerinda Belum Bahas Wapres, Golkar Belum Tentu Dukung

Dalam perkara ini, Noel merupakan salah satu dari 11 terdakwa yang kini menjalani proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga penuntut pun tak luput dari sasaran kritik dan sindiran Noel.

Sindir KPK soal barang bukti

Menjelang persidangan yang menghadirkan tiga saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (9/2/2026), Noel secara terbuka menyatakan keyakinannya bahwa KPK tidak memiliki barang bukti yang kuat.

“Mana ada (saya kena) OTT? Barang buktinya sampai detik ini mana? Ada enggak barang bukti?” ucap Noel.

Baca juga: Purbaya Ungkap Buntunya Kemenkes yang Bikin BPJS Ngambang, Ogah Disebut Kas Negara Kosong

Ia juga membantah narasi bahwa dirinya pernah dijemput atau ditangkap oleh penyidik KPK. Menurut Noel, ia hanya dipanggil untuk dimintai klarifikasi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Tidak dijemput! Dipanggil, katanya, ‘Pak, klarifikasi, dikonfrontir. Kooperatif, Pak ya, kooperatif’. Besoknya TSK,” ujarnya.

Kritik istilah OTT

Tak berhenti di situ, Noel turut mengkritisi penggunaan istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang kerap digunakan KPK. Ia membandingkan definisi tertangkap tangan dalam KUHAP lama dan KUHAP baru.

Menurut Noel, dalam KUHAP lama, tertangkap tangan dimaknai sebagai kondisi seseorang ditangkap saat sedang melakukan tindak pidana.

“Artinya, dia melakukan tindak pidana, lantas ditangkap. Nah, itu OTT,” kata Noel.

Sementara dalam KUHAP baru, tertangkap tangan juga mencakup situasi ketika seseorang ditangkap beberapa saat setelah perbuatan dilakukan, atau ketika pelaku diteriaki dan dikerumuni masyarakat.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved