Ijazah Jokowi

Tindak Lanjut Putusan KIP, Hari Ini KPU Perlihatkan Salinan Ijazah Asli Jokowi

KPU RI akan memperlihatkan salinan resmi ijazah Joko Widodo (Jokowi) pada hari ini, Senin (9/2/2026)

Editor: Juang Naibaho
Tribunnews.com/KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO
SALINAN IJAZAH JOKOWI DI KIP: Sidang sengketa informasi publik terkait ijazah Jokowi yang digelar Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta, Senin (24/11/2025): (KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO) 

Ringkasan Berita:Perlihatkan Salinan Ijazah Jokowi
  • Hari ini, Senin (9/2/2026), KPU RI akan memperlihatkan salinan resmi ijazah Jokowi saat mencalonkan presiden RI pada 2014 dan 2019.
  • Langkah ini merupakan tindak lanjut dari putusan Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) yang diajukan Bonatua Silalahi.
  • Bonatua menilai dokumen ini tetap memiliki nilai analitis yang signifikan, meskipun tidak memungkinkan dilakukan uji forensik material, seperti analisis kertas dan tinta.

 

TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memperlihatkan salinan resmi ijazah Joko Widodo (Jokowi) pada hari ini, Senin (9/2/2026), setelah adanya putusan Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) beberapa waktu lalu.

Rencananya, KPU memperlihatkan salinan ijazah yang diajukan Jokowi saat mencalonkan presiden RI pada 2014 dan 2019.

Langkah ini diambil KPU setelah Majelis KIP mengabulkan gugatan akademisi sekaligus pengamat politik, Bonatua Silalahi.

“Saatnya publik yang yakin maupun ragu atas isu ijazah melihat fakta,” demikian disampaikan Bonatua Silalahi, kepada pers Senin pagi.

Menurut dia ini adalah penerimaan fotokopi ijazah terlegalisir berwarna (tanpa sensor) yang digunakan dalam proses pencalonan Jokowi pada Pilpres 2014 dan 2019.

Agenda ini merupakan bagian dari proses panjang permohonan informasi publik yang telah berlangsung sejak 3 Agustus 2025, melibatkan berbagai elemen masyarakat, serta menempuh persidangan sengketa informasi sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan.

"Dokumen yang akan diterima merupakan hasil alih media informasi dari dokumen asli ke bentuk fotokopi legalisir," ujarnya.

Menurut Bonatua, meskipun tidak memungkinkan dilakukan uji forensik material, seperti analisis kertas dan tinta, dokumen ini tetap memiliki nilai analitis yang signifikan.

Nilai analitis yang dimaksud Bonatua adalah:

- Identifikasi tanda tangan pejabat akademik

- Analisis karakteristik tulisan tangan

- Pemeriksaan jenis huruf

- Analisis terbatas terhadap foto dan materai

- Penelusuran jejak legalisir.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved