Berita Viral

KRONOLOGI Suami Bunuh Istri Gegara Isi Chat, Tusuk Mata Istri 5 Kali, Lalu Serahkan Diri ke Polres

Suami bunuh istri gegara cemburu. Suami bernama Furkan menghabisi SR (39) di kosnya Kota Bima, NTB pada Senin (13/10/2025).

TRIBUNJATENG/Rezanda Akbar
Ilustrasi kasus pembunuhan - Suami bunuh istri gegara cemburu. Suami bernama Furkan menghabisi SR (39) di kosnya Kota Bima, NTB pada Senin (13/10/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com - Suami bunuh istri gegara cemburu. Suami bernama Furkan menghabisi SR (39) di kosnya Kota Bima, NTB pada Senin (13/10/2025).

SR merupakan seorang ASN di Kota Bima, NTB. 

Dikutip dari Tribunnews.com, tragedi itu terjadi bermula saat sang istri hendak beristirahat siang.

Kasi Humas Polres Kota Bima, Ipda Baiq Fitria Ningsih menjelaskan, pertengkaran itu diduga dipicu rasa cemburu.

"Sebelum peristiwa maut itu terjadi, keduanya sempat terlibat cekcok di dalam kamar kosnya," katanya.

Ia marah setelah mengetahui sang istri sering berkomunikasi melalui telepon dengan pria lain.

Emosi Furkan yang memuncak membuatnya kehilangan kendali. 

Ia kemudian melakukan tindakan keji dengan menyerang istrinya secara brutal.

Furkan lalu menusuk mata kiri korban menggunakan tangan kirinya sebanyak lima kali.

"Korban meninggal dunia di tempat kejadian," tutur Fitri.

Baca juga: Lirik Lagu Simalungun Ulang Holi Tarsoltu By Jhon Irwanto Sipayung

Baca juga: Lirik Lagu Batak Dang Adong Arga Dirim Dipopulerkan oleh Natalis Trio

Beberapa saksi mata di sekitar lokasi mengaku mendengar suara keributan dari kamar kos, tetapi tak menyangka akan berakhir dengan tragedi.

"Warga setempat dengar suara ribut, tapi tidak tahu kalau sampai terjadi pembunuhan. Setelah sepi, baru warga tahu ada yang meninggal," dalam keterangan warga.

Setelah melakukan aksinya, Furkan tidak melarikan diri. 

Dengan wajah dingin, ia langsung mendatangi Kantor Satreskrim Polres Bima Kota untuk menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya.

Petugas yang menerima laporan segera mengamankan pelaku dan mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved