Berita Viral

Sehari Setelah Dilimpahkan ke Jaksa, WNA China Kasus Pencurian Emas 774 Kg Jadi Tahanan Rumah

Sehari setelah itu, Liu Xiaodong oleh Kejaksaan Negeri Ketapang menetapkannya jadi tahanan rumah.

|
TRIBUN MEDAN/istimewa
DITAHAN - Warga negara asing (WNA) bernama Liu Xiaodong dilimpahkan Bareskrim terkait tindak pidana kejahatan aktivitas tambang emas ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Sultan Rafli Mandiri di Ketapang. 

TRIBUN-MEDAN.com - Sehari dilimpahkan ke jaksa, warga negara asing (WNA) asal China kasus pencuri emas 774 kg jadi tahanan rumah.

WNA China ini bernama Liu Xiaodong. Ia menjadi tersangka dalam kasus pencurian emas seberat 774 kg yang merugikan keuangan negara senilai Rp 1,02 triliun.

Liu Xiaodong sebelumnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Bareskrim melimpahkan berkas dan tersangka atau tahap dua ke kejaksaan.

Sehari setelah itu, Liu Xiaodong oleh Kejaksaan Negeri Ketapang menetapkannya jadi tahanan rumah.

Terima titipan

Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ketapang,  Gerry Tri Aryadi membenarkan bahwa WNA China kasus pencurian emas resmi jadi tahanan rumah.

"Iya benar. Jadi ini bentuknya tahanan, kami terima titipan. Garis besarnya itu dulu. Dia datang tanggal 3 Februari, kondisinya baru keluar dari Rumah Sakit Bhayangkara kena DBD," ujar Gerry Tri Aryadi melalui sambungan telepon, Jumat (6/2/2026).

Ia mengatakan setelah mendapatkan laporan tersebut, pihak Lapas lantas melakukan observasi dan mendapati kondisi kesehatan tersangka melemah sehingga dikembalikan lagi ke pihak yang menahan yakni Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kita kembalikan lagi ke pihak yang menahan, ternyata sudah dilimpahkan ke pengadilan. Jadi pengacaranya melakukan permohonan (untuk dilakukan penangguhan penahanan) ke pengadilan agar menjadi tahanan rumah," kata Gerry.

Saat ditanyakan siapa yang menjamin atau berapa uang jaminan penangguhan penahanan tersebut, Gerry meminta media untuk menanyakan langsung kepada pihak pengadilan yang telah memiliki kewenangan untuk penahanan tersangka.

Duduk perkara

Liu Xiaodong mendapat ancaman hukuman lebih dari 20 tahun penjara.

Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian listrik dan bahan peledak seperti yang diatur dalam KUHP baru, pasal 447 terkait pencurian dengan pemberatan, di mana ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Tidak hanya itu, tersangka juga dikenakan pasal berlapis terkait kasus penyalahgunaan bahan peledak milik PT Sultan Rafli Mandiri (SRM).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved