Berita Viral

KPK Masih Periksa Kabar Kematian Tersangka Korupsi Siman Bahar di Tiongkok: Harus Diteliti

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak percaya tersangka korupsi Siman Bahar meninggal dunia di Tiongkok. 

Antara Foto / Dhemas Reviyanto
HARTA Kekayaan Setyo Budiyanto, Ketua KPK yang Baru Capai Rp9,6 Miliar, Ini Rekam Jejaknya 

TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak percaya tersangka korupsi Siman Bahar meninggal dunia di Tiongkok. 

Siman Bahar merupakan Direktur Utama PT Loco Montrado. 

Siman tersangka utama kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dan perusahaannya pada 2017 silam.

Merespons kabar tersebut, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan langsung menghentikan perkara.  

Lembaga antirasuah akan terlebih dahulu mengecek kebenaran informasi serta meneliti seluruh dokumen kematian tersangka secara mendalam.

"Ya pasti dikembalikan sesuai dengan aturan ya. Aturannya kan sudah jelas, kalau memang meninggal dunia maka proses penyidikan semua pasti kan harus dihentikan," ujar Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026).

Baca juga: LURAH Dicopot Setelah Ketahuan Bikin Foto AI Tanggapi Laporan Warga, Curiga Mendadak Tak Macet

Baca juga: Hujan Deras, Jalur Medan-Berastagi Macet Parah akibat Longsor dan Banjir di Tikungan Tirtanadi

Verifikasi Administratif dan Hasil Rekomendasi IDI

Setyo menjelaskan bahwa sesuai ketentuan hukum, proses hukum terhadap tersangka otomatis gugur jika yang bersangkutan meninggal dunia.

Namun, hal tersebut harus didasari bukti administratif valid yang diteliti oleh penyidik.

"Tapi, semuanya nanti kan ada dokumen yang akan diteliti oleh penyidik. Pastinya dokumen tentang kematian, penyebab, dan lain-lain. Saya yakin penyidik akan melakukan atau menindaklanjuti dan memeriksa dokumen itu," jelasnya.

Siketahui, pria berusia 59 tahun itu selama ini belum ditahan meski telah berstatus tersangka.

KPK menangguhkan penahanan karena Siman dikabarkan sakit keras dan harus menjalani cuci darah dua kali sepekan, sembari menunggu hasil rekomendasi resmi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Kabar meninggalnya Siman juga telah dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Erick Samuel Paat. 

Modus "Tukar Guling" Emas di Luar Negeri

Kasus yang menjerat Siman Bahar bermula saat mesin pengolah bijih emas PT Antam rusak pada 2017.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved