Berita Viral

AKHIRNYA Bripda NIR dan Bripda SR Dipecat, 2 Polisi yang Rudapaksa Remaja 18 Tahun di Jambi

Bripda NIR dan Bripda SR diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti terlibat kasus rudapkasa remaja perempuan.

Editor: Juang Naibaho
Tribun Jambi
POLISI DIPECAT - Dua polisi di Jambi, Bripda Samson (SA) dan Bripda Nabil (NI), tersangka pemerkosaan perempuan 18 tahun di Kota Jambi, resmi dipecat kepolisian. Sanksi tersebut merupakan hasil sidang etik yang digelar secara tertutup lebih dari 12 jam di Polda Jambi pada Jumat (6/2/2026) malam. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri) 

TRIBUN-MEDAN.com - Dua anggota polisi berinisial Bripda NIR dan Bripda SR diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat setelah terbukti terlibat kasus rudapkasa remaja perempuan berinisial C. 

Keduanya dipecat usai menjalani sidang kode etik profesi Polri yang digelar pada Jumat (6/2/2026) dan berlangsung hingga malam hari.

Dalam sidang tersebut, keduanya dinyatakan melakukan pelanggaran berat dan perbuatan tercela. 

"Komisi kode etik pada sidang KKEP memutuskan bahwa pelaku melakukan perbuatan tercela, dan atas itu keduanya diberhentikan tidak dengan hormat," kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji, Jumat malam. 

Erlan mengatakan, Bidpropam Polda Jambi telah bekerja secara transparan dan maksimal dalam proses persidangan hingga akhirnya menjatuhkan sanksi PTDH kepada kedua terduga pelaku. 

Usai sidang, Bripda NIR dan Bripda SR keluar dari ruang sidang masih mengenakan seragam Polri dengan tangan diborgol. 

Mereka hanya bisa menundukkan kepala.

Dengan pengawalan ketat anggota Provos, keduanya langsung digiring ke rumah tahanan Polda Jambi

Kombes Erlan Munaji menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa tersebut.

"Kami memohon maaf atas nama pribadi dan atas nama pimpinan kepada keluarga korban khususnya saudari korban atas perbuatan personel Polda Jambi," ujarnya.

Dia menyampaikan hal yang dilakukan kedua personel tersebut merupakan tindakan tercela dan masuk dalam kategori pelanggaran berat.

Selain Bripda SA dan Bripda NI, dua warga Kota Jambi berinisial I dan C yang telah ditetapkan sebagai tersangka juga hadir dalam sidang etik.

Mereka hadir untuk memberikan kesaksian. 

Kronologi

Peristiwa bermula ketika korban berada di rumah temannya di kawasan Pinang Merah dan hendak pulang ke rumah. 

Saat itu, salah satu pelaku bernama Indra menghubungi korban dan menawarkan untuk menjemput serta mengantarkannya pulang. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved