Berita Viral
AKHIRNYA Bripda NIR dan Bripda SR Dipecat, 2 Polisi yang Rudapaksa Remaja 18 Tahun di Jambi
Bripda NIR dan Bripda SR diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti terlibat kasus rudapkasa remaja perempuan.
TRIBUN-MEDAN.com - Dua anggota polisi berinisial Bripda NIR dan Bripda SR diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat setelah terbukti terlibat kasus rudapkasa remaja perempuan berinisial C.
Keduanya dipecat usai menjalani sidang kode etik profesi Polri yang digelar pada Jumat (6/2/2026) dan berlangsung hingga malam hari.
Dalam sidang tersebut, keduanya dinyatakan melakukan pelanggaran berat dan perbuatan tercela.
"Komisi kode etik pada sidang KKEP memutuskan bahwa pelaku melakukan perbuatan tercela, dan atas itu keduanya diberhentikan tidak dengan hormat," kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji, Jumat malam.
Erlan mengatakan, Bidpropam Polda Jambi telah bekerja secara transparan dan maksimal dalam proses persidangan hingga akhirnya menjatuhkan sanksi PTDH kepada kedua terduga pelaku.
Usai sidang, Bripda NIR dan Bripda SR keluar dari ruang sidang masih mengenakan seragam Polri dengan tangan diborgol.
Mereka hanya bisa menundukkan kepala.
Dengan pengawalan ketat anggota Provos, keduanya langsung digiring ke rumah tahanan Polda Jambi.
Kombes Erlan Munaji menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa tersebut.
"Kami memohon maaf atas nama pribadi dan atas nama pimpinan kepada keluarga korban khususnya saudari korban atas perbuatan personel Polda Jambi," ujarnya.
Dia menyampaikan hal yang dilakukan kedua personel tersebut merupakan tindakan tercela dan masuk dalam kategori pelanggaran berat.
Selain Bripda SA dan Bripda NI, dua warga Kota Jambi berinisial I dan C yang telah ditetapkan sebagai tersangka juga hadir dalam sidang etik.
Mereka hadir untuk memberikan kesaksian.
Kronologi
Peristiwa bermula ketika korban berada di rumah temannya di kawasan Pinang Merah dan hendak pulang ke rumah.
Saat itu, salah satu pelaku bernama Indra menghubungi korban dan menawarkan untuk menjemput serta mengantarkannya pulang.
| PEMERINTAH Tidak Naikkan Harga BBM Tapi Lakukan Pembatasan BBM Mulai 1 April 2026 |
|
|---|
| PEMERINTAH Tetapkan ASN WFH Setiap Hari Jumat |
|
|---|
| AMARAH Clara Shinta Pergoki Suaminya Video Call dengan Wanita Bayaran: Kamu Nafkahi Aku Aja Enggak |
|
|---|
| DOKTER TIFA dan Roy Suryo Berpotensi Tak Dimaafkan Oleh Pelapor Kasus Ijazah Jokowi: Minta Ditahan |
|
|---|
| SERTU Nur Ichwan yang Gugur di Lebanon Tinggalkan Bayi Berusia 7 Bulan, Istri Sudah Punya Firasat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/polisi-dipecat-rudapaksa-remaja.jpg)