Berita Viral

PEMERINTAH Tidak Naikkan Harga BBM Tapi Lakukan Pembatasan BBM Mulai 1 April 2026

Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dipastikan belum naik pada 1 April 2026. Namun, pemerintah mengelurkan aturan pembatasan.

TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
SATGAS PERTAMINA - Petugas memantau proses pengisian BBM pada mobil tangki di SPBU sebagai langkah penguatan distribusi energi oleh Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut selama masa Satgas Ramadan dan Idulfitri 2026. 

TRIBUN-MEDAN.com - Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dipastikan belum naik pada 1 April 2026. Namun, pemerintah mengelurkan aturan pembatasan. 

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditandatangani Kepala BPH Migas Wahyudi Anas pada 30 Maret 2026. 

Kebijakan ini merupakan hasil Rapat Terbatas Kabinet pada 28 Maret 2026. 

Pemerintah menyiapkan langkah antisipasi risiko krisis energi seiring konflik di Timur Tengah.

Pemerintah menilai efisiensi energi perlu diperkuat. 

Pembatasan pembelian BBM dinilai menjadi salah satu instrumen pengendalian. 

"Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Keputusan Kepala BPH Migas tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar (Gasoil) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Jenis Bensin (Gasoline) RON 90 oleh badan usaha penugasan pada transportasi kendaraan bermotor untuk angkutan orang dan/atau barang," bunyi keputusan tersebut. 

Baca juga: Lirik Lagu Batak Cinta Dang Boi Tarpaksahon yang Dipopulerkan Bawer Sihombing

Baca juga: Lirik Lagu Batak Parende Cafe yang Dipopulerkan oleh Arghana Trio

Aturan ini mengatur batas pembelian Solar subsidi atau Biosolar. 

Kendaraan roda empat pribadi dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan. 

Kendaraan umum roda empat mendapat kuota hingga 80 liter per hari. 

Kendaraan roda enam atau lebih dibatasi maksimal 200 liter per hari. 

Kendaraan layanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah dibatasi maksimal 50 liter per hari. 

Pembatasan juga berlaku untuk Pertalite. 

Kendaraan layanan publik mendapat batas yang sama, yakni maksimal 50 liter per hari. 

Aturan ini juga mewajibkan pencatatan nomor polisi setiap transaksi pembelian Solar dan Pertalite. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved