Kasus Korupsi
Tampang Wajah Hakim Ketua Pengadilan Lusuh, KPK Resmi Tetapkan I Wayan Eka Tersangka Suap Perkara
Tampang Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta, resmi jadi tersangka kasus dugaan suap
Sementara itu, terkait penerimaan lainnya, Bambang Setyawan disangkakan melanggar Pasal 12B UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Konstruksi Perkara
Perkara ini bermula dari adanya sengketa lahan perdata yang sedang berproses di PN Depok.
Sengketa ini melibatkan PT Karabha Digdaya melawan masyarakat.
Demi memenangkan perkara dan mengamankan aset yang diklaim perusahaan, pihak PT Karabha Digdaya melakukan pendekatan ilegal kepada pejabat pengadilan.
"Ini diduga terkait dengan sengketa lahan antara PT KRB, yang merupakan badan usaha di ekosistem Kementerian Keuangan, yang fokus terkait dengan pengelolaan aset," jelas Budi.
Dalam operasi senyap yang berlangsung Kamis (5/2/2026) malam, tim KPK memergoki adanya transaksi serah terima uang (delivery) dari pihak PT Karabha Digdaya kepada aparat penegak hukum tersebut.
KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga kuat sebagai uang suap.
Profil Singkat PT Karabha Digdaya
PT Karabha Digdaya bukanlah perusahaan sembarangan.
Perusahaan ini berdiri sejak 1989 dan dikenal sebagai pengelola aset properti eksklusif, termasuk Emeralda Golf Club, Cimanggis Golf Estate, dan Umma Arsa Estate.
PT Karabha Digdaya merupakan perusahaan di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca juga: Tanggapan Langsung Wamenkum Perkara Hogi Minaya Jadi Tersangka Kejar Penjambret, Pelaku Tewas
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Sumber: Tribunnews.com/surya
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ketua-Pengadilan-Negeri-PN-Depok-I-Wayan-Eka-Mariarta-f.jpg)