Kasus Korupsi

Respons KPK, Eks Menteri Ida Fauziah Disebut Terima Titipan 50 Juta di Sidang Pemerasan Kasus Noel

Eks Menaker Ida Fauziyah disebut menerima uang Rp 50 juta pada persidangan dengan terdakwa eks Wamenaker Immanuel

Editor: Salomo Tarigan
DOK Tribunnews.com
MANTAN MENTERI - Eks Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah 

Ringkasan Berita:Sidang Suap dan Pemerasan di Kemnaker
 
  • Eks menaker Ida Fauziah disebut terima uang Rp 50 juta di persidangan terdakwa eks Wamenaker Immanuel
  • KKP menyatakan akan melakukan pendalaman dan analisis.
  • Peluang pengembangan kasus ke arah pihak-pihak lain yang disebut dalam sidang masih sangat terbuka.
  • Belum ada pemeriksaan terhadap politikus PKB tersebut terkait kasus ini.
  • Ivon mengaku pernah diperintah Direktur Bina Kelembagaan Kemnaker saat itu, Heri Sutanto, untuk menyerahkan uang titipan. 

 

TRIBUN-MEDAN.com - Fakta baru di persidangan kasus dugaan suap dan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), menyerat nama mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Eks menteri itu disebut menerima uang Rp 50 juta pada persidangan dengan terdakwa eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer

Hal ini terungkap saat PPPK Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenaker, Dayuna Ivon Muriyono diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3.

“Uang tersebut beliau meminta saya untuk menyampaikan ke Bu Dirjen, dan nantinya akan ditujukan kepada Ibu Menteri,” ujar Dayuna dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/2/2026)

  Menanggapi fakta persidangan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan segera melakukan pendalaman dan analisis.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) akan memverifikasi keterangan saksi tersebut dengan bukti lain maupun keterangan saksi-saksi lainnya.

"Setiap fakta-fakta yang muncul di persidangan nanti oleh JPU KPK akan dilakukan analisis, akan dilakukan konfirmasi juga, ya apakah saksi-saksi itu menyampaikan keterangan yang memang bulat, begitu kemudian bisa kita lakukan konfirmasi juga kepada saksi-saksi lainnya, tentu itu semuanya terbuka kemungkinan ya," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026).

Budi menambahkan, mengingat proses hukum yang masih berjalan, peluang pengembangan kasus ke arah pihak-pihak lain yang disebut dalam sidang masih sangat terbuka.

"Karena memang perkaranya masih bergulir, tidak menutup kemungkinan untuk kemudian masih terus akan dikembangkan," jelasnya.

Meski demikian, Budi mengonfirmasi bahwa hingga saat ini, belum ada pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap politikus PKB tersebut terkait kasus ini.

"Seingat saya sampai dengan hari ini belum ada pemeriksaan terhadap yang bersangkutan kita," ujar Budi.

Dugaan aliran dana ini terungkap saat Pegawai PPPK Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemnaker, Dayoena Ivon Muriono, bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Di hadapan majelis hakim, Ivon mengaku pernah diperintah oleh Direktur Bina Kelembagaan Kemnaker saat itu, Heri Sutanto, untuk menyerahkan uang titipan. 

Peristiwa bermula saat jaksa mencecar Ivon terkait uang Rp50 juta yang telah ditukar ke dalam mata uang euro.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved