Kasus Korupsi
Tampang Wajah Hakim Ketua Pengadilan Lusuh, KPK Resmi Tetapkan I Wayan Eka Tersangka Suap Perkara
Tampang Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta, resmi jadi tersangka kasus dugaan suap
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp850 juta di dalam tas ransel hitam.
Kini, I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, serta tiga tersangka lainnya harus merasakan dinginnya jeruji besi.
Mereka resmi ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Daftar 5 Tersangka
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka,” kata Asep, dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Kelima tersangka yang terjaring OTT adalah:
- Ketua PN Kota Depok, I Wayan Eka Mariarta
- Wakil Ketua PN Kota Depok, Bambang Setyawan
- Juru Sita di PN Kota Depok, Yohansyah
- Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi
- Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 6 sampai dengan 25 Februari 2025,” ujar dia.
Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
KPK juga telah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung (MA) terkait dengan penahanan yang dilakukan terhadap seorang hakim.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ketua-Pengadilan-Negeri-PN-Depok-I-Wayan-Eka-Mariarta-f.jpg)