Kasus Korupsi
Tampang Wajah Hakim Ketua Pengadilan Lusuh, KPK Resmi Tetapkan I Wayan Eka Tersangka Suap Perkara
Tampang Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta, resmi jadi tersangka kasus dugaan suap
Ringkasan Berita:2 Hakim Tersangka Kasus Suap
- Kondisi tangan terborgol besi, I Wayan Eka tampak berjalan dari Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan.
- Sebelum ditangkap, KPK sempat terlibat aksi kejar-kejaran mobil dengan perantara suap
- Wayan Eka termasuk Bambang Setyawan (wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok), kedua hakim yang ikut diciduk dalam OTT KPK di Depok Jawa Barat, Kamis (5/2/2026)
- Termasuk I Wayan Eka, total 5 tersangka digiring keluar oleh petugas pada Sabtu (7/2/2026) dini hari,
TRIBUN-MEDAN.com - Tampang Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta, resmi jadi tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara hukum.
Kondisi tangan terborgol besi, I Wayan Eka tampak berjalan dari Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan.
Mengenakan rompi oranye bertuliskan "Tahanan KPK", Wayan Eka berjalan tampang wajah lusuh didampingi petugas kepolisian.
Wayan Eka termasuk Bambang Setyawan (wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok), kedua hakim yang ikut diciduk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Depok Jawa Barat, Kamis (5/2/2026) malam.
Termasuk I Wayan Eka, total 5 tersangka digiring keluar oleh petugas pada Sabtu (7/2/2026) dini hari, tepatnya pukul 03.01 WIB.
Momen keluarnya orang nomor satu di PN Depok ini menjadi sorotan awak media yang telah menunggu sejak proses pemeriksaan berlangsung.
Baca juga: Jawaban Komika Pandji Tuduhan Penistaan Agama, Pemeriksaan 8 Jam di Polda Metro Jaya Tadi Malam
Saat dihujani berbagai pertanyaan oleh wartawan terkait kasus dugaan suap eksekusi lahan yang menjeratnya, I Wayan Eka memilih untuk membisu.
Tak ada satu patah kata pun yang keluar dari mulutnya untuk menanggapi dugaan penerimaan uang suap tersebut.
Alih-alih memberikan klarifikasi, I Wayan Eka hanya merespons gempuran pertanyaan awak media dengan menangkupkan kedua telapak tangannya di depan dada—melakukan gerakan namaste—sebagai isyarat permohonan maaf atau enggan berkomentar.
Ia terus mempertahankan gestur tersebut sembari melangkahkan kakinya masuk ke dalam mobil tahanan yang telah bersiaga di lobi gedung KPK.
Baca juga: Jawaban Komika Pandji Tuduhan Penistaan Agama, Pemeriksaan 8 Jam di Polda Metro Jaya Tadi Malam
Baca juga: Respons KPK, Eks Menteri Ida Fauziah Disebut Terima Titipan 50 Juta di Sidang Pemerasan Kasus Noel
Penahanan ini merupakan buntut dari operasi senyap yang dilakukan tim KPK pada Kamis (5/2/2026).
Kasus ini bermula dari sengketa lahan di Kecamatan Tapos, Depok, yang melibatkan PT Karabha Digdaya.
I Wayan Eka bersama Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, diduga meminta fee untuk memuluskan eksekusi pengosongan lahan.
Proses penangkapan pun berlangsung dramatis di kawasan Emerald Golf, Tapos, di mana tim KPK sempat terlibat aksi kejar-kejaran mobil dengan perantara suap di tengah kondisi hujan dan gelap.
Baca juga: Jumlah Harta Kekayaan Bambang Setyawan, Hakim Senior yang Diciduk KPK, Rekam Jejak Karier Sang Hakim
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ketua-Pengadilan-Negeri-PN-Depok-I-Wayan-Eka-Mariarta-f.jpg)