Kasus Korupsi

Tampang Wajah Hakim Ketua Pengadilan Lusuh, KPK Resmi Tetapkan I Wayan Eka Tersangka Suap Perkara

Tampang Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta, resmi jadi tersangka kasus dugaan suap

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
DITAHAN KPK – Tampang Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta mengenakan baju orange 'tahanan KPK'. Wayan beserta empat tersangka lainnya keluar dari gedung KPK usai pemeriksaan pada Sabtu (7/2/2026) dini hari. Total 5 tersangka, selanjutnya para tersangka ditahan di Rutan KPK 

Ringkasan Berita:2 Hakim Tersangka Kasus Suap
 
  • Kondisi tangan terborgol besi, I Wayan Eka tampak berjalan dari Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan.
  • Sebelum ditangkap, KPK sempat terlibat aksi kejar-kejaran mobil dengan perantara suap  
  • Wayan Eka termasuk Bambang Setyawan (wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok), kedua hakim yang ikut diciduk dalam OTT KPK di Depok Jawa Barat, Kamis (5/2/2026) 
  • Termasuk I Wayan Eka, total 5 tersangka digiring keluar oleh petugas pada Sabtu (7/2/2026) dini hari,

 

TRIBUN-MEDAN.com - Tampang Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta, resmi jadi tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara hukum.

Kondisi tangan terborgol besi, I Wayan Eka tampak berjalan dari Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan.

Mengenakan rompi oranye bertuliskan "Tahanan KPK", Wayan Eka berjalan tampang wajah lusuh didampingi petugas kepolisian.

Wayan Eka termasuk Bambang Setyawan (wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok), kedua hakim yang ikut diciduk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Depok Jawa Barat, Kamis (5/2/2026) malam.

Termasuk I Wayan Eka, total 5 tersangka digiring keluar oleh petugas pada Sabtu (7/2/2026) dini hari, tepatnya pukul 03.01 WIB.

HAKIM KENA OTT - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta (kiri) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan terjaring OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (5/2/2026) malam. (Dok.PN Depok)
HAKIM KENA OTT - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta (kiri) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan terjaring OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (5/2/2026) malam. (Dok.PN Depok) (TRIBUN MEDAN)

Momen keluarnya orang nomor satu di PN Depok ini menjadi sorotan awak media yang telah menunggu sejak proses pemeriksaan berlangsung. 

Baca juga: Jawaban Komika Pandji Tuduhan Penistaan Agama, Pemeriksaan 8 Jam di Polda Metro Jaya Tadi Malam

Saat dihujani berbagai pertanyaan oleh wartawan terkait kasus dugaan suap eksekusi lahan yang menjeratnya, I Wayan Eka memilih untuk membisu. 

Tak ada satu patah kata pun yang keluar dari mulutnya untuk menanggapi dugaan penerimaan uang suap tersebut.

Alih-alih memberikan klarifikasi, I Wayan Eka hanya merespons gempuran pertanyaan awak media dengan menangkupkan kedua telapak tangannya di depan dada—melakukan gerakan namaste—sebagai isyarat permohonan maaf atau enggan berkomentar. 

Ia terus mempertahankan gestur tersebut sembari melangkahkan kakinya masuk ke dalam mobil tahanan yang telah bersiaga di lobi gedung KPK.

Baca juga: Jawaban Komika Pandji Tuduhan Penistaan Agama, Pemeriksaan 8 Jam di Polda Metro Jaya Tadi Malam

Baca juga: Respons KPK, Eks Menteri Ida Fauziah Disebut Terima Titipan 50 Juta di Sidang Pemerasan Kasus Noel

Penahanan ini merupakan buntut dari operasi senyap yang dilakukan tim KPK pada Kamis (5/2/2026). 

Kasus ini bermula dari sengketa lahan di Kecamatan Tapos, Depok, yang melibatkan PT Karabha Digdaya.

I Wayan Eka bersama Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, diduga meminta fee untuk memuluskan eksekusi pengosongan lahan. 

Proses penangkapan pun berlangsung dramatis di kawasan Emerald Golf, Tapos, di mana tim KPK sempat terlibat aksi kejar-kejaran mobil dengan perantara suap di tengah kondisi hujan dan gelap.

Baca juga: Jumlah Harta Kekayaan Bambang Setyawan, Hakim Senior yang Diciduk KPK, Rekam Jejak Karier Sang Hakim

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved