Berita Viral
Tanggapan Langsung Wamenkum Perkara Hogi Minaya Jadi Tersangka Kejar Penjambret, Pelaku Tewas
Kasus Hogi Minaya jadi sorotan. Hogi Minaya merupakan pria di Sleman yang ditetapkan sebagai tersangka usai mengejar pelaku jambret
Ringkasan Berita:Kasus Hogi Minaya
- Hogi Minaya merupakan pria di Sleman, ditetapkan sebagai tersangka usai mengejar pelaku jambret ke istrinya hingga tewas.
- Wamenkum Eddy Hiariej menanggapi kasus Hogi Minaya, pendapat pribadi selaku Guru Besar Hukum Pidana.
- Istri Hogi Minaya mengaku telah diundang pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.
- Dia difasilitasi untuk melakukan mediasi dengan berkomunikasi keluarga pelaku jambret.
- Hogi ditetapkan tersangka atas kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan penjambret
TRIBUN-MEDAN.com - Kasus Hogi Minaya jadi sorotan. Hogi Minaya merupakan pria di Sleman yang ditetapkan sebagai tersangka usai mengejar pelaku jambret ke istrinya hingga tewas.
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej ikut menanggapi kasus Hogi Minaya.
Eddy berbicara terkait kasus itu bukan dalam kapasitasnya sebagai Wamenkum, melainkan pendapat pribadi selaku Guru Besar Hukum Pidana.
Menurutnya, dalam kasus itu sejatinya harus diterapkan pembelaan terpaksa atau Noodweer.
Pembelaan terpaksa sendiri adalah pembenaran hukum dalam KUHP, di mana seseorang yang melakukan perbuatan pidana untuk membela diri (diri sendiri atau orang lain, kehormatan, kesusilaan, atau harta benda) dari serangan yang melawan hukum dan seketika tidak dapat dipidana, karena perbuatannya dianggap perlu untuk menghadapi ancaman tersebut.
"Kalau kasus jambret, saya harus disclaimer dulu. Ini saya tidak berbicara sebagai Wakil Menteri ya. Karena kalau berbicara sebagai Wakil Menteri bisa dianggap melakukan intervensi terhadap apa, kinerja aparat penegak hukum," kata Eddy Hiariej dalam Sosialisasi KUHAP dengan tema "KUHAP dalam Bingkai Reformasi Hukum Nasional dan Penguatan Negara Hukum" di Kantor Kemenkum, Jakarta, Kamis (29/1/2026).
"Tapi kalau saya ditanya sebagai Guru Besar Hukum Pidana, menurut pendapat saya, kasus itu adalah apa? Pembelaan terpaksa. Meskipun ini beda pendapat ya," sambungnya.
Meski banyak pendapatan guru besar yang menyebut pembelaan terpaksa harus ditentukan oleh hakim, namun pendapatnya hal itu bisa dilakukan penyidik hingga penuntut umum.
Ia pun mencontohkan soal studi dari buku Leerboek van Nederlandsch Strafrecht yang disusun oleh Mr. H.B. Vos atau yang dikenal buku Vos soal satu kasus dengan situasi yang sama.
"Kebetulan di dalam buku itu, dalam contoh, dalam contoh pembelaan terpaksa, VOS mencontohkan seorang pencuri masuk ke dalam rumah, kepergok oleh pemilik rumah, kemudian begitu kepergok dia lari. Dia lari sambil membawa barang curian itu," jelasnya.
"Menurut VOS, bisa melakukan pembelaan terpaksa selama barang curian itu masih berada dalam penguasaan pelaku. Itu kan seketika. Dia lihat istrinya dijambret, dia langsung mengejar. Kecuali pada saat dia mengejar, pelaku itu melepaskan barang curian, maka kalau terjadi apa-apa itu bukan pembelaan terpaksa. Kan dia masih pegang itu barang curian itu. Bisa melakukan pembelaan terpaksa," imbuhnya.
Sehingga, menurutnya ketika kasus tersebut masuk dalam unsur pembelaan terpaksa, makan sejatinya tidak ada kasus yang bisa menjerat Hoga Minaya.
"Tapi kalau sekali lagi, saya pribadi ya, bukan sebagai Wakil Menteri, itu adalah pembelaan terpaksa. Kalau pembelaan terpaksa berarti No Case. Tidak ada kasus. Ah kira-kira begitu. Sekali lagi sebagai Guru Besar Hukum Pidana, bukan sebagai Wakil Menteri," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/hogi-minaya-tribunmedan1.jpg)