Berita Viral

PENAMPAKAN Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi Digiring Tim Ditresnarkoba Polda NTB

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Bima Kota, AKP M, ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
KASAT NARKOBA DIAMANKAN: Penampakan detik-detik Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Bima Kota, AKP M, diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB bersama Bidpropam Polda Nusa Tenggara Barat (Polda NTB), Selasa (3/2/2026) malam. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Penampakan detik-detik Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Bima Kota, AKP M, diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB bersama Bidpropam Polda Nusa Tenggara Barat (Polda NTB), Selasa (3/2/2026) malam.

Penangkapan AKP M ini diduga bermula dari pengembangan penyidikan terhadap dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan oknum anggota kepolisian, Bripka IR alias Karol, beserta istrinya.

Penangkapan ini diduga erat kaitannya dengan kasus yang sebelumnya menjerat Bripka IR dan istrinya.

Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Muhammad Kholid, Kamis (5/2/2026), mengatakan, AKP M masih dalam pemeriksaan. "Masih dalam pemeriksaan Ditresnarkoba ya," kata Muhammad Kholid kepadawa wartawan, Kamis (5/2/2026).

RUANGAN KASAT NARKOBA POLRES BIMA KOTA
KASAT NARKOBA DIAMANKAN: Penampakan ruangan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Bima Kota, AKP M, yang diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB bersama Bidpropam Polda Nusa Tenggara Barat (Polda NTB), Selasa (3/2/2026) malam.

Sebelumnya, Direktur Resnarkoba Polda NTB Komisaris Besar Polisi Roman Smaradhana Elhaj memberikan keterangan perihal kasus Bripka Karol. Ia menyebutkan bahwa Bripka Karol bersama istri dan dua rekannya telah berstatus tersangka dan menjalani penahanan di Mapolda NTB. 

Bripka Karol bersama istrinya diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kota Bima. Dua rekannya turut serta membantu dalam peredaran. Dari kasus Bripka Karol, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat bruto 35,76 gram dan uang tunai Rp88,8 juta yang diduga uang hasil transaksi narkoba.

AKP M pernah bertugas sebagai Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa pada periode sekitar 2021 hingga 2023. Setelah itu ia ditunjuk sebagai Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota sekitar 2024 hingga Februari 2026 ini.

Proses Penyelidikan dan Penggeledahan

Informasi yang dihimpun, sebelum penangkapan AKP M, tim dari Polda NTB melakukan penggeledahan di ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota. Dari penggeledahan tersebut, diduga ditemukan sejumlah barang bukti berupa bong, klip sabu kosong, serta beberapa poket yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Wakapolres Bima Kota, Kompol Herman, mengonfirmasi adanya proses penyelidikan yang sedang berlangsung. Namun, ia enggan memberikan komentar lebih jauh dan menyarankan agar konfirmasi langsung dilakukan kepada Polda NTB. 

"Coba konfirmasi dengan polda," kata Herman lewat pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu (4/1/2026). 

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Bima Kota, AKP Malaungi alias AKP M, dikabarkan diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB bersama Bidpropam Polda Nusa Tenggara Barat (Polda NTB), Selasa (3/2/2026) malam.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Bima Kota, AKP M, dikabarkan diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB bersama Bidpropam Polda Nusa Tenggara Barat (Polda NTB), Selasa (3/2/2026) malam. (TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA)

Sosok Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota saat Ini

Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota saat ini adalah AKP Malaungi, S.H., M.H.

Ia seorang perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) dengan tiga balok kuning di pundaknya.

Profil Singkat AKP Malaungi

Nama Lengkap: AKP Malaungi, S.H., M.H.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved