Kasus Korupsi
Hakim Heran Bagi-bagi THR Polisi Pangkat Kombes Dijatah 2 Miliar,Arnaldo Dicecar soal Bagi-bagi Suap
Saksi ungkap pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada anggota Polri berpangkat Kombes senilai Rp 2 miliar.
Ringkasan Berita:Hakim Bongkar Uang Suap
- Hakim mencecar pendiri Arnaldo Ariyanto Law Firm (AALF), Arnaldo Joao Reis (J.R) Soares soal pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada anggota Polri berpangkat Kombes Rp 2 miliar.
- Karyawan ungkap bagi-bagi uang THR untuk Kombes-Kombes polisi di Mabes Polri.
- Arnaldo mengaku tidak pernah mengetahui adanya pemberian uang THR tersebut.
- Duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini dua advokat Marcella Santoso dan Ariyanto Bakrie.
TRIBUN-MEDAN.com - Hakim mempertanyakan bagi-bagi uang suap terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) perkara vonis lepas minyak goreng (CPO) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Bagi-bagi uang haram yang disebut tunjangan hari raya (THR), sebagaimana yang diungkap saksi sebelumnya.
Polri berpangkat Kombes disebut dapat THR senilai Rp 2 miliar.
Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Jakarta Andi Saputra lantas mencecar pendiri Arnaldo Ariyanto Law Firm (AALF), Arnaldo Joao Reis (J.R) Soares soal pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada anggota Polri berpangkat Kombes senilai Rp 2 miliar.
Adapun pemberian uang itu kata Hakim pernah disampaikan oleh para saksi yang sebelumnya memberi keterangan di persidangan.
Hal itu terungkap ketika Arnaldo hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) perkara vonis lepas minyak goreng (CPO) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini dua advokat Marcella Santoso dan Ariyanto Bakrie.
Pertanyaan itu Hakim Andi lontarkan berdasarkan keterangan saksi-saksi sebelumnya yang pernah hadir dalam sidang tersebut.
"Saksi Arnaldo. Ada kesaksian-kesaksian bahwa karyawan Anda bagi-bagi uang THR untuk Kombes-Kombes polisi di Mabes Polri, tahu tidak?," tanya Hakim di ruang sidang.
Ngaku Tidak Tahu
Menanggapi pertanyaan itu, Arnaldo mengaku tidak pernah mengetahui adanya pemberian uang THR tersebut.
"Tidak tahu," jawab Arnaldo.
"Jumlahnya lumayan kan pak, ada Rp 2 miliar lebih. Tahun 2000 berapa itu?," tanya Hakim.
"Tidak pernah ada, tidak pernah pak," timpal Arnaldo.
Hakim Heran
Hakim pun merasa heran, lantaran seseorang yang hanya sebatas karyawan memiliki uang senilai Rp 2 miliar bahkan sampai untuk memberi THR.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-suap-korupsi.jpg)