Kasus Korupsi

Hakim Heran Bagi-bagi THR Polisi Pangkat Kombes Dijatah 2 Miliar,Arnaldo Dicecar soal Bagi-bagi Suap

Saksi ungkap pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada anggota Polri berpangkat Kombes senilai Rp 2 miliar.

Editor: Salomo Tarigan
via TribunBanyumas
ILUSTRASI Suap/  Hakim mempertanyakan bagi-bagi uang suap terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) perkara vonis lepas minyak goreng (CPO) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/2/2026). Polri berpangkat Kombes disebut dapat THR senilai Rp 2 miliar. 

Ringkasan Berita:Hakim Bongkar Uang Suap
 
  • Hakim mencecar pendiri Arnaldo Ariyanto Law Firm (AALF), Arnaldo Joao Reis (J.R) Soares soal pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada anggota Polri berpangkat Kombes  Rp 2 miliar.
  • Karyawan ungkap bagi-bagi uang THR untuk Kombes-Kombes polisi di Mabes Polri.
  • Arnaldo mengaku tidak pernah mengetahui adanya pemberian uang THR tersebut.
  • Duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini dua advokat Marcella Santoso dan Ariyanto Bakrie.

 

TRIBUN-MEDAN.com - Hakim mempertanyakan bagi-bagi uang suap terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) perkara vonis lepas minyak goreng (CPO) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Bagi-bagi uang haram yang disebut tunjangan hari raya (THR), sebagaimana yang diungkap saksi sebelumnya.

Polri berpangkat Kombes disebut dapat THR senilai Rp 2 miliar.

Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Jakarta Andi Saputra lantas mencecar pendiri Arnaldo Ariyanto Law Firm (AALF), Arnaldo Joao Reis (J.R) Soares soal pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada anggota Polri berpangkat Kombes senilai Rp 2 miliar.

Adapun pemberian uang itu kata Hakim pernah disampaikan oleh para saksi yang sebelumnya memberi keterangan di persidangan.

Hal itu terungkap ketika Arnaldo hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) perkara vonis lepas minyak goreng (CPO) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/2/2026).

BERSAKSI BAYAR BUZZER - Marcella Santoso dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perintangan penyidikan yang menjerat tiga terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/1/2026).
KASUS KORUPSI - Marcella Santoso dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perintangan penyidikan yang menjerat tiga terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/1/2026). Pada Rabu (4/2/2026) kemarin hakim cecar saksi terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) perkara vonis lepas minyak goreng (CPO) di Pengadilan Tipikor Jakarta, (Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha))

Duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini dua advokat Marcella Santoso dan Ariyanto Bakrie.

Pertanyaan itu Hakim Andi lontarkan berdasarkan keterangan saksi-saksi sebelumnya yang pernah hadir dalam sidang tersebut.

"Saksi Arnaldo. Ada kesaksian-kesaksian bahwa karyawan Anda bagi-bagi uang THR untuk Kombes-Kombes polisi di Mabes Polri, tahu tidak?," tanya Hakim di ruang sidang.

Ngaku Tidak Tahu

Menanggapi pertanyaan itu, Arnaldo mengaku tidak pernah mengetahui adanya pemberian uang THR tersebut.

"Tidak tahu," jawab Arnaldo.

"Jumlahnya lumayan kan pak, ada Rp 2 miliar lebih. Tahun 2000 berapa itu?," tanya Hakim.

"Tidak pernah ada, tidak pernah pak," timpal Arnaldo.

Hakim Heran

Hakim pun merasa heran, lantaran seseorang yang hanya sebatas karyawan memiliki uang senilai Rp 2 miliar bahkan sampai untuk memberi THR.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved