Berita Sumut

Nasib Kades Hariara, Dana Desa Dipakai untuk Kepentingan Pribadi, Kasus Korupsi Ratusan Juta

Perbuatan terdakwa dianggap menghambat upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, serta menimbulkan kerugian keuangan negara

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Salomo Tarigan
Kompas.com/Totok Wijayanto
ILUSTRASI Dana Desa/Kepala Desa Piatur Sihotang (Sekarang Eks Kades) Hariara Pohan, Harian, Kabupaten Samosir, dituntut 5 tahun penjara terjerat kasus korupsi dana desa 

Ringkasan Berita:Kasus Korupsi Dana Desa
 
  • Dana Desa Dipakai untuk kepentingan pribadi
  • Kades Hariara Pohan, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, dituntut 5 tahun penjara terkait kasus korupsi dana desa
  • Akibat penggunaan dana desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak didukung bukti sah.
  • Piatur dituntut atas korupsi desa yang menimbulkan kerugian negara dari 776 juta. 
  • Perbuatan terdakwa dianggap menghambat upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, menimbulkan kerugian keuangan negara

 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Piatur Sihotang, Kepala Desa (Sekarang Eks Kades) Hariara Pohan, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, dituntut 5 tahun penjara. 

Piatur dituntut atas korupsi desa yang menimbulkan kerugian negara dari Rp776 juta. 


Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Samosir, Asor Olodaiv Siagian menyampaikan, tuntutan dibacakan pada Senin 2 Februari 2026.


Selain tuntutan 5 tahun penjara, JPU juga menghukum terdakwa denda Rp 250 juta. 

KASUS KORUPSI - Piatur Sihotang, bekas Kepala Desa Hariara Pohan, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, saat menjalani sidang tuntutan kasus korupsi dana desa  di Pengadilan Negeri Medan, Senin (2/2/2026)/Istimewa.
KASUS KORUPSI - Piatur Sihotang, bekas Kepala Desa Hariara Pohan, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, saat menjalani sidang tuntutan kasus korupsi dana desa di Pengadilan Negeri Medan, Senin (2/2/2026)/Istimewa. (TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution)


"Pidana terhadap terdakwa Piatur Sihotang dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Asor, Rabu (4/2/2026). 


Selain itu, terdakwa juga dibebani uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp776.290.261,02. 


Jaksa mengatakan apabila dalam waktu satu bulan, setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak melunasi uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.


"Jika hasil lelang tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,"ujar JPU Asor.


Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Perbuatan terdakwa dianggap menghambat upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, serta menimbulkan kerugian keuangan negara dan tidak adanya itikad untuk memulihkan kerugian negara.


Sebelumnya, dalam dakwaan, Piatur Sihotang selaku kepala desa pada Tahun Anggaran 2018 hingga 2021 menguasai secara penuh pengelolaan keuangan Desa Hariara Pohan. 


Penarikan dana dari rekening kas desa dilakukan tanpa melibatkan perangkat desa sebagaimana diatur dalam ketentuan pengelolaan keuangan desa.


Perangkat desa hanya berperan dalam aspek administratif, sedangkan kendali atas penggunaan dana desa sepenuhnya berada ditangan terdakwa.

Dipakai untuk Kepentingan Pribadi


Perbuatan tersebut diperkuat dengan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Samosir, yang menyatakan adanya kerugian negara sebesar Rp776.290.261,02, akibat penggunaan dana desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak didukung bukti sah.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved