Berita Viral

Hari Ini Bahar Bin Smith Diperiksa Polisi, Sebut Anggota Banser Mengaku Dianiaya Sebagai Provokator

Kesiapan Bahar untuk memenuhi panggilan pemeriksaan itu disampaikan oleh tim kuasa hukumnya, Ichwan Tuankotta

KOMPAS.com/JOY ANDRE T
Bahar bin Smith saat tiba di Masjid At-Tin, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Jumat (2/11/2022). Dirinya hadir dalam acara reuni 212 dengan pengawalan yang ketat. (KOMPAS.com/JOY ANDRE T) 

TRIBUN-MEDAN.com - Bahar bin Smith dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (4/2/2026), terkait kasus dugaan penganiayaan anggota Banser di Cipondoh, Kota Tangerang.

Kesiapan Bahar untuk memenuhi panggilan pemeriksaan itu disampaikan oleh tim kuasa hukumnya, Ichwan Tuankotta, di Polres Bogor, Senin (2/2/2026).

"Status tersangka Bahar insya Allah kan informasi yang saya dapat kemarin, tanggal 4 Februari, Bahar diundang ya akan diperiksa, Bahar siap akan datang," kata Ichwan.

Namun, Ichwan mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan tim kuasa hukum lainnya untuk memastikan kehadiran dalam pemeriksaan tersebut.

"Cuma kami masih mengoordinasikan dengan tim kuasa hukum lainnya apakah tanggal 4 itu kami bisa hadir atau nanti kami akan minta penundaan untuk pemeriksaannya," 

Kuasa Hukum Sempat Dorong Jalur Perdamaian

Penceramah Bahar bin Smith atau Habib Bahar tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Bahar tiba di Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian dalam sebuah ceramah di Garut dan Bandung. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Penceramah Bahar bin Smith atau Habib Bahar tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Bahar tiba di Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian dalam sebuah ceramah di Garut dan Bandung. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Terkait penanganan perkara ini, Ichwan mengaku pihaknya sejak awal menginginkan penyelesaian melalui jalur perdamaian.

Sebab, menurut dia, terdapat penangguhan penahanan terhadap tersangka lain dalam perkara tersebut.

"Ya awalnya kan juga kami menginginkan adanya perdamaian karena ada penangguhan juga bagi tersangka yang lainnya Haji Arif dan kawan-kawan panitia ya pada saat itu kan dilakukan penahanan, kemudian ditangguhkan penahanannya sampai hari ini," terangnya.

Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena proses hukum tetap berlanjut hingga Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami pikir nanti ada solusi yang terbaik gitu loh, misalnya ada perdamaian ada RJ (restorative justice) tapi ternyata faktanya perkara ini dinaikkan," tambahnya.

Tetap Ikuti Proses Hukum

Meski demikian, Ichwan menegaskan kliennya akan tetap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

"Kami ya, karena ini sebagai warga negara Indonesia yang baik, ya kami mengikuti proses hukum tetap berjalan. Kalau upaya perdamaian kan dari pihak sana ya, kami juga sudah komunikasi dengan pihak penyidik ya, untuk bisa menyelesaikan ini dengan jalan baik-baik kan, tapi ternyata kalaupun ini harus dilanjut, ya kami ikut saja prosesnya," tuturnya.

Bahar Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan

Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Rida, seorang anggota Banser, di Cipondoh, Kota Tangerang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 21 September 2025, saat Bahar menghadiri sebuah acara sebagai penceramah di Cipondoh.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved