Berita Viral

PUKULAN TELAK ke Pemerintah, Murid SD di Ngada Akhiri Hidup Gegara Malu Tak Punya Alat Tulis Sekolah

Siswa SD di Kabupaten Ngada, NTT, YBS (10) akhiri hidup karena tdiak dibelikan buku dan pena.

Istimewa
Ilustrasi Siswa SD. Siswa SD di Kabupaten Ngada, NTT, YBS (10) akhiri hidup karena tdiak dibelikan buku dan pena.  

TRIBUN-MEDAN.com - Siswa SD di Kabupaten Ngada, NTT, YBS (10) akhiri hidup karena tdiak dibelikan buku dan pena. 

YBS mengakhiri hidup pada Kamis (29/1/2026). 

Peristiwa ini menyisakan rasa pilu dan pukulan telak ke pemerintah.  

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati,  menegaskan tragedi YBS menjadi peringatan serius bagi negara Indonesia.

"Ini adalah tamparan keras bagi kita semua. Seorang anak SD kehilangan nyawanya bukan karena perang atau bencana alam, melainkan karena ketidakmampuan membeli alat tulis."

"Ini sungguh tidak dapat diterima dalam negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan hak atas pendidikan," tegas MY Esti dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Selasa (3/2/2026).

Dilansir TribunFlores.com, YBS ditemukan meninggal karena diduga kuat mengakhiri hidup, di sebuah pohon cengkeh yang terletak tak jauh dari tempat tinggalnya bersama sang nenek, Welumina Nenu.

Tepatnya di kawasan Desa Nenowea, Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada.

Di sekitar lokasi kejadian, ditemukan surat yang ditulis YBS.

Lewat surat tersebut, YBS meminta sang ibu, MGT (47), untuk mengikhlaskan kepergiannya.

Sebelum mengakhiri hidupnya, YBS yang duduk di kelas IV SD, sempat meminta uang kepada MGT untuk membeli buku dan pena.

Namun, buku dan pena yang harganya tak sampai Rp 10 ribu, urung dibeli lantaran MGT mengatakan tak punya uang.

MGT sendiri merupakan ibu tunggal yang menafkahi lima anaknya dengan bekerja sebagai petani dan buruh serabutan.

DPR: Pendidikan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga

MY Esti Wijayati menyinggung soal peran negara dalam hal pendidikan.

Menurutnya, pendidikan adalah hak konstitusioanal setiap warga negara yang wajib dijamin sepenuhnya oleh negara, tanpa terkecuali.

Ia lantas mengingatkans soal Undang-undang Dasar RI Tahun 1945 Pasal 31 ayat (3) yang secara tegas menyatakan, "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan."

My Esti menambahkan, dalam pasal yang sama, tertulis, "Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional."

Karena itu, My Esti menilai seharusnya sudah tidak ada lagi anak-anak Indonesia yang terhambat sekolah hanya karena perkara alat tulis.

Ia pun menegaskan, tragedi di Ngada harus menjadi momentum evaluasi secara menyeluruh terhadap implementasi kebijakan pendidikan di daerah, khususnya terkait akses, pemerataan, dan keberpihakan kepada anak-anak dari keluarga tidak mampu.

"Pemerintah harus hadir secara nyata. Jangan sampai ada lagi anak-anak yang merasa putus asa hanya karena tidak mampu membeli alat tulis."

"Pendidikan seharusnya membebaskan, bukan menekan, apalagi sampai merenggut nyawa, sebagaimana Pasal 34 ayat (1) UUD NRI 1945 sudah menegaskan bahwa 'Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara' ketentuan tersebut tidak hanya bersifat normatif, tetapi merupakan kewajiban aktif negara untuk hadir, melindungi, dan memastikan anak-anak dari keluarga miskin tidak kehilangan hak-hak dasarnya, termasuk hak atas pendidikan," tutur politisi PDIP ini.

Desakan evaluasi juga datang dari anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKB, Habib Syarief.

Ia mendesak agar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengusut tuntas latar belakang tragedi YBS.

"Kami sangat prihatin. Ini menjadi alarm keras bahwa masih ada anak-anak yang tidak mendapatkan kebutuhan belajar paling mendasar."

"Negara harus hadir memastikan pendidikan dasar benar-benar terpenuhi tanpa kecuali," ujar Habib kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).

Habib menilai peristiwa di Ngada sebagai potret buram dunia pendidikan nasional, yang menunjukkan masih adanya celah besar dalam pemenuhan hak belajar bagi anak dari keluarga kurang mampu.

Menurut Habib, alokasi anggaran pendidikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) seharusnya mampu menjamin kebutuhan dasar siswa, termasuk buku dan alat tulis.

"Anggaran pendidikan kita besar. Seharusnya kebutuhan dasar pendidikan dasar bisa dipastikan terpenuhi," tegas dia.

Ia menekankan pentingnya investigasi menyeluruh untuk memastikan tidak terjadi kelalaian sistemik dalam penyaluran bantuan pendidikan, khususnya di daerah tertinggal.

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved