Berita Viral

Pengacara Keluarga Jambret Kecewa: Klien Kami Sudah Mati, Si Hogi Ditahan Aja Enggak

Kejaksaan mengehntikan perkara Hogi Minaya. Kuasa hukum keluarga dua pelaku penjambretan yang tewas, merasa kecewa

|
Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN
PERKARA DIHENTIKAN - Arista Maya dan Hogi Minaya selepas mengikuti pertemuan yang membahas Restorative Justice (RJ) di Kejaksaan Negeri Sleman. Kejaksaan Negeri Sleman akhirnya mengeluarkan surat penghentian perkara demi kepentingan hukum pada 29 Januari 2026. (Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin) 

Ringkasan Berita:Kasus Hogi Selesai Tanpa RJ
  • Misna, kuasa hukum keluarga dua pelaku penjambretan yang tewas, merasa kecewa karena Komisi III DPR RI mendesak kasus tersebut dihentikan
  • Kejaksaan akhirnya mengeluarkan surat penghentian perkara demi kepentingan hukum pada 29 Januari 2026.
  • Dengan penghentian perkara itu, maka restorative justice (RJ) tak dilanjutkan lagi
  • Sebelumnya, kedua pihak menempuh RJ. Dalam kesepakatan itu, Hogi memberikan uang santunan yang nominalnya dibicarakan lebih lanjut oleh kuasa hukum.

 

TRIBUN-MEDAN.com - Proses hukum Hogi Minaya, suami yang mengejar penjambret tas istrinya di Kabupaten Sleman, masih menyisakan polemik bagi kuasa hukum keluarga pelaku jambret.

Misnan, kuasa hukum keluarga dua pelaku penjambretan yang tewas usai dikejar Hogi Minaya, meluapkan rasa kecewanya.

Pasalnya, Komisi III DPR RI secara tegas mendesak kasus tersebut dihentikan.

Desakan itu direspons cepat oleh Kejaksaan dan Kepolisian.

Kejasksaan mengeluarkan surat penghentian perkara demi kepentingan hukum atas perkara Hogi.

Sedangkan Kepolisian juga merespons dengan mencopot Kapolresta Sleman Kombes Edy dan Kasat Lantas AKP Mulyanto dari jabatannya, terkait penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya.

Menurut Misnan, sikap Komisi III DPR RI tidak mencerminkan posisi sebagai wakil seluruh rakyat karena dinilai hanya membela satu pihak. 

“Komisi III itu anggota DPR loh, wakil rakyat, kenapa yang diwakili hanya satu pihak tersangka. Kenapa kami tidak diwakili?” kata Misnan dilansir dari video wawancara Tribun Sumsel, Sabtu (31/1/2026). 

Kasus ini bermula saat Hogi Minaya mengejar dua penjambret yang merebut tas istrinya, Arista Minaya di Sleman, DIY.

Kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor terjatuh setelah terpepet mobil dan menabrak tembok hingga tewas di tempat.

Keduanya diketahui merupakan warga asal Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan. 

Akibat peristiwa tersebut, Hogi sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kecelakaan lalu lintas.

Namun akhirnya perkara yang menjerat Hogi dihentikan Kejari Sleman usai kasus ini mendapat perhatian dari DPR serta masyarakat luas.

Baca juga: SOSOK Kasatlantas AKP Mulyanto Turut Dicopot Buntut Kasus Hogi Minaya, Punya 3 Gelar Akademik

Pengacara Singgung Kliennya Sudah Meninggal

Misnan juga menyoroti perlakuan hukum terhadap kliennya yang telah meninggal dunia, sementara Hogi Minaya tidak ditahan meski sempat ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas maut. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved