Berita Viral

SOSOK Kasatlantas AKP Mulyanto Turut Dicopot Buntut Kasus Hogi Minaya, Punya 3 Gelar Akademik

Penonaktifan Kasatlantas Polresta Sleman AKP Mulyanto dilakukan di Mapolda DIY, Jumat (30/01/2026).

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN
DICOPOT - Kasatlantas Polresta Sleman AKP Mulyanto saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait peristiwa kecelakaan di Jalan Palagan pada 24 Mei 2025. AKP Mulyanto dicopot dari jabatannya setelah menetapkan status tersangka terhadap Hogi Minaya, pria yang mengejar penjambret istrinya. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kontroversi penanganan kasus Hogi Minaya, pria yang ditetapkan sebagai tersangka usai mengejar penjambret istrinya, memicu polemik dan kegaduhan di masyarakat.

Setelah kasus ini viral, Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo dan Kasatlantas AKP Mulyanto dicopot dari jabatannya.

Hogi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kecelakaan lalu lintas. Padahal Hogi Minaya saat itu mengejar dua pelaku jambret yang kabur mengendarai sepeda motor usai merampas tas istrinya.

Penonaktifan Kasatlantas Polresta Sleman AKP Mulyanto dilakukan di Mapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (30/01/2026).

"Terkait dengan Kasatlantas, hari ini juga akan dilakukan penggantian, sedang dilakukan, terkait juga temuan dari hasil rekomendasi audit dengan tujuan tertentu," ujar Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono di Mapolda DIY, Jumat (30/01/2026). 

Berdasarkan audit yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY, Kasat Lantas diduga tidak melakukan pengawasan dalam proses penyelidikan kecelakaan lalu lintas. 

"Diduga ada perlakuan pengawasan yang tidak dilakukan oleh Kasat Lantas, sehingga dalam proses penyidikan laka lantas menimbulkan ketidakpastian hukum dan kegaduhan di tengah masyarakat," kata Kapolda.

Biodata AKP Mulyanto

AKP Mulyanto memiliki tiga gelar akademik, yakni Sarjana Ekonomi, Sarjana Hukum, dan Magister Manajemen.

Dia dikenal aktif melakukan sosialisasi mengenai penindakan pelanggaran kasat mata, khususnya knalpot tidak standar (brong) dan balap liar, serta menjelaskan prosedur hukum tilang kepada masyarakat.

Di kasus Hogi Minaya ini, AKP Mulyanto sempat menjelaskan terkait alasan penetapan tersangka terhadap Hogi.

Dia mengungkapkan penetapan tersangka setelah pihaknya melakukan berbagai upaya pengusutan seperti meminta keterangan saksi, saksi ahli, hingga gelar perkara.

"Nah, akhirnya kami berani menetapkan tersangka itu, ya rangkaian tahapan sudah kami lakukan," urainya, dikutip dari Tribun Jogja.

"Di situlah unsur-unsur menurut kami sudah terpenuhi dan akhirnya kami menetapkan tersangka kepada yang bersangkutan pengemudi mobil," imbuhnya.

Ia menyatakan tidak memihak siapapun. Menurut dia, proses hukum ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada dalam kecelakaan lalu lintas tersebut.

"Kami melakukan seperti ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada. Jadi kalau kami nurutin apa namanya mungkin orang, 'oh kasihan', mungkin ya, 'oh kasihan terhadap ini, korban jambret, kenapa jadi tersangka?'," tuturnya.

Pemeriksaan Kapolresta dan Kasatlantas Berlanjut

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved