Berita Viral

Harta Kekayaan Mantan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar yang Rumahnya Digeledah Kejaksaan Agung

Harta kekayaan mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Bakar yang rumahnya digeledah tim Kejaksaan Agung (Kejagung).

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
Rumah mantan Menteri Siti Nurbaya Bakar digeledah Kejaksaan Agung. Penggeledahan terkait dugaan korupsi tata kelola perkebunan dan industri sawit periode 2015-2024. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Nilai harta kekayaan mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Bakar yang rumahnya digeledah tim Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, nilai harta kekayaan yang dilaporkan terakhir pada 19 Maret 2024, Siti Nurbaya memiliki total kekayaan mencapai Rp 6 miliar.

Kekayaan itu didominasi oleh kepemilikan dua aset berupa tanah seluas 721 meter persegi di Bandar Lampung senilai Rp 1,4 miliar. Selain itu, Ia juga memiliki tanah dan bangunan di Bogor senilai Rp 2,9 mliar.

Untuk alat transportasi, Siti Nurbaya tercatat memiliki dua unit mobil, yaitu Mitsubishi Outlander dan Toyota Crown Royal dengan nilai total mencapai Rp 464 juta.

Harta bergerak lainnya mencapai Rp 191 juta dan kas/setara kas mencapai Rp 938 juta. Sehingga total kekayaannya mencapai Rp 6.014.676.264.

Rumah mantan Menteri Siti Nurbaya Bakar
Rumah mantan Menteri Siti Nurbaya Bakar digeledah Kejaksaan Agung. Penggeledahan terkait dugaan korupsi tata kelola perkebunan dan industri sawit periode 2015-2024.

Penggeledahan terkait dugaan korupsi tata kelola perkebunan dan industri sawit periode 2015-2024 

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menaikkan status dugaan korupsi tata kelola perkebunan dan industri sawit periode 2015-2024 ke tahap penyidikan.

Penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah tempat untuk mendalami perkara ini. Termasuk penggeledahan di rumah mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Bakar di Jakarta.

Penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik saat menggeledah rumah Siti Nurbaya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penggeledahan dilakukan di enam lokasi.

"Jadi, yang pertama saya benarkan dulu bahwa memang ada penggeledahan ya, beberapa waktu lalu. Itu di beberapa tempat. Mungkin salah satunya di rumah yang disebutkan tadi," kata Syarief, di Kejagung, Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Menurut Syarief, kasus tersebut masuk ke tahap penyidikan sejak tahun lalu.

Ia menegaskan, penyidikan dilakukan terkait tata kelola perkebunan dan industri sawit, bukan soal tata kelola tambang.

"Ada beberapa yang nanya ke saya, apakah itu masalah tata kelola tambang? Bukan, itu adalah penyidikan tata kelola kebun dan industri sawit," ungkap dia. 

Ia mengatakan, penggeledahan dilakukan di enam lokasi yang ada di Rawamangun, Jakarta Timur; Bogor, Jawa Barat; dan Kemang, Jakarta Selatan. 

Enam penggeledahan ini digelar pada 28-29 Januari 2026. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved