Berita Viral

UPDATE Kasus Hogi Jadi Tersangka Usai Bela Istri yang Dijambret, Berakhir Lewat Restorative Justice

Setelah curhat Arista Minaya viral di media sosial, perkara Hogi Minaya akhirnya diselesaikan lewat restorative justice.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN
RESTORATIVE JUSTICE - Arista Maya dan Hogi Minaya selepas mengikuti pertemuan yang membahas Restorative Justice (RJ) di Kejaksaan Negeri Sleman. Hogi dijadikan tersangka akibat memepet jambret yang merampas tas istrinya. (Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin) 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus kontroversial Hogi Minaya (43), suami yang ditetapkan sebagai tersangka usai membela istrinya, Arista Minaya (39) dari penjambretan, memasuki babak baru.

Setelah curahan hati (curhat) Arista Minaya viral di media sosial, perkara Hogi Minaya yang telah ditetapkan sebagai tersangka akhirnya diselesaikan lewat restorative justice. 

Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas usai mengejar dan memepet dua pelaku jambret hingga akhirnya menabrak tembok dan meninggal dunia.

Kasus ini kini diselesaikan melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.

Upaya tersebut digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Sleman, Senin (26/1/2026), dan mempertemukan kedua belah pihak secara virtual melalui Zoom. Pertemuan restorative justice dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. 

Sekitar pukul 11.00 WIB, Hogi Minaya bersama istrinya, Arista Minaya, dan penasihat hukum terlihat keluar dari kantor Kejari Sleman. Keduanya tampak tersenyum sembari mengucap syukur.

Hogi mengaku merasa agak lega setelah Kejaksaan Negeri Sleman memfasilitasi upaya restorative justice. 

Sementara pihak Kejari Sleman juga bersyukur kedua belah pihak akhirnya bisa mencapai kesepakatan damai.        

"Alhamdulillah kedua belah pihak setuju untuk dilakukan penyelesaiannya menggunakan Restorative Justice. Sudah saling setuju, sepakat. Kemudian sudah saling memaafkan ya, kedua belah pihak sudah saling memaafkan," kata Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, setelah memfasilitasi mediasi kedua pihak di Kejari Sleman, Senin (26/1/2026).

Bambang menjelaskan, mediasi pembahasan kasus melalui RJ ini mempertemukan tersangka dan keluarga korban, berikut masing-masing kuasa hukumnya.

Dari pihak keluarga korban hadir melalui zoom difasilitasi dari Kejaksaan Palembang dan Pagar Alam. Sedangkan keluarga tersangka hadir secara langsung di Kejaksaan Negeri Sleman.

Pertemuan tersebut juga dihadiri Kasatlantas Polresta Sleman, tokoh masyarakat, tokoh agama dan Pemerintah Kabupaten Sleman, dalam hal ini diwakili Kabid Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional, Kesbangpol. 

Bambang mengatakan, dalam pertemuan tersebut pihaknya sebagai fasilitator yang bersikap netral.

Setelah pertemuan, menurut dia, kedua belah pihak bersepakat dan setuju penyelesaian perkara dilakukan dengan keadilan restoratif. Ia juga menyebut kedua belah pihak telah saling memaafkan.

Namun untuk teknis perdamaiannya, sedang dikomunikasikan antar penasihat hukum, baik dari pihak tersangka maupun korban.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved