Berita Viral

Rumah Sakit di Sumut Harus Patuh, Dilarang Tolak Pasien Kritis, Mendagri Terbitkan Surat Edaran

Seluruh rumah sakit atau Fasilitas layanan kesehatan di Indonesia dilarang menolak pasien kritis.

|
Editor: Salomo Tarigan
ilustrasi istimewa via tribunjateng
PASIEN IGD - Penanganan pasien di sebuah IGD Rumah Sakit 

Ringkasan Berita:RS Dilarang Tolak Pasien Kritis
 
  • Seluruh rumah sakit atau Fasilitas layanan kesehatan di Indonesia dilarang menolak pasien kritis.
  • Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan surat edaran (SE) 
  • Jangan terulang kasus Irene Sokoy di Papua.
  • Ibu dan bayi meninggal, Ditolak di 4 Rumah Sakit
  • Prioritas utama dan wajib dilakukan untuk menyelamatkan nyawa

 

TRIBUN-MEDAN.com -  Termasuk di Sumatera Utara, seluruh rumah sakit atau Fasilitas layanan kesehatan di Indonesia dilarang menolak pasien kritis.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait hal ini.

Aturan ini untuk mencegah peristiwa penolakan pasien kritis yang berakibat hilangnya nyawa.

Surat bernomor 400.5/9764/SJ tentang Penguatan Tata Kelola Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Layanan Kesehatan Daerah ini ditetapkan pada 10 Desember 2025.

SE itu ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.

Kemendagri melalui Inspektur Jenderal Sang Made Mahendra Jaya menegaskan, surat edaran yang diterbitkan bertujuan memperkuat tata kelola pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan daerah.

 Surat edaran itu juga menekankan penanganan pasien kritis harus menjadi prioritas utama dan wajib dilakukan untuk menyelamatkan nyawa, tanpa penolakan dari pihak fasilitas kesehatan.

“Pada setiap fasilitas layanan kesehatan (Fasyankes) daerah, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi seseorang yang berada dalam kondisi gawat darurat tanpa penolakan, tanpa syarat administrasi, dan tanpa hambatan pembiayaan,” ujar Mahendra sebagaimana poin SE tersebut di Jakarta, Jumat (12/12/2025).

Ia juga menekankan, kepala daerah perlu memastikan fasilitas layanan kesehatan tetap beroperasi selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. 

Selain itu, kepala daerah juga diminta menyiapkan sarana dan prasarana kesehatan serta menyiagakan tenaga kesehatan sesuai standar layanan kesehatan.

Irene Sokoy Meninggal, Ditolak di 4 Rumah Sakit

Penolakan pasien mengingatkan kasus Irene Sokoydi Papua.

Irene Sokoy yang dalam kondisi hamil dan akan melahirkan di tolak di 4 rumah sakit.

Kasus berawal ketika Irene Sokoy mengalami kontraksi dan dibawa ke beberapa RS di Jayapura.

Sayangnya, Irene Soko diduga ditolak karena ketiadaan dokter atau proses rujukan yang lambat. 

MENINGGAL DUNIA- Irene Sokoy, wanita asal Papua meninggal dunia saat akan melahirkan karena ditolak empat rumah sakit berbeda.
MENINGGAL DUNIA- Irene Sokoy, wanita asal Papua meninggal dunia saat akan melahirkan karena ditolak empat rumah sakit berbeda. (Facebook)
Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved