Banjir dan Longsor di Sumatera

Penjelasan Bahlil soal Pencabutan Izin Tambang Emas Martabe di Tapanuli Selatan

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan, pencabutan izin telah melalui evaluasi Satgas PKH.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/Azis Husein Hasibuan
IZIN DICABUT - Suasana di pintu masuk Tambang Emas Martabe usai izin usaha pertambangan PT Agincourt Resources resmi dicabut oleh Presiden Prabowo Subianto, Rabu (21/1/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com - Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran kegiatan usaha yang memicu banjir bandang dan longsor di Sumatra pada akhir November 2025.

Pencabutan izin terbanyak di Sumut dengan total 15 perusahaan.

Satu di antaranya, izin usaha pertambangan emas Martabe di Tapanuli Selatan (Tapsel). 

Tambang emas tersebut dikelola PT Agincourt Resources (AR), anak usaha PT United Tractors Tbk.

Pertambangan emas PT Agincourt Resources sendiri sudah sejak lama menuai polemik di masyarakat, terutama kekhawatiran akan dampak lingkungan.

Dua hal yang jadi sorotan adalah ancaman terhadap habitat orangutan Tapanuli di Batang Toru, serta pelanggaran lingkungan yang mengancam bencana hidrometeorologi.

Baca juga: Fakta-fakta Tewasnya Orangutan Tapanuli, Banjir Bandang Jadi Kuburan Bagi Kera Terlangka Dunia

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH akhirnya mencabut izin tambang emas Martabe.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyampaikan, pencabutan izin telah melalui evaluasi Satgas PKH.

“Itu merupakan hasil kajian mendalam dari Satgas PKH. Salah satu di antaranya adalah terkait dengan tambang yang ada di Sumatera Utara, yaitu tambang emas, dan itu juga dilakukan pencabutan,” ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/1/2026). 

Bahlil menyebut, Kementerian ESDM telah menindaklanjuti keputusan tersebut. Proses lanjutan akan berjalan sesuai ketentuan. 

“Sudah barang tentu pencabutannya itu sudah lewat kajian yang mendalam. Dan selanjutnya nanti kita akan melakukan proses lebih lanjut,” katanya. 

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, pembahasan lanjutan masih berlangsung. Koordinasi dilakukan bersama Satgas PKH. 

“Kami masih koordinasi terus dengan Satgas PKH, mengenai penyelesaiannya seperti apa dan lain sebagainya,” ujar Tri saat ditanya peluang operasional tambang Martabe ke depan.

Tanggapan PT Agincourt Resources 

Senior Manager Corporate Communications PT Agincourt Resources (AR), Katarina Siburian Hardono menjelaskan, pihaknya sudah mengetahui informasi mengenai pencabutan izin usaha pertambangan oleh Satgas PKH dari pemberitaan media.

"Hingga saat ini kami belum bisa memberikan komentar lebih lanjut mengingat Perseroan belum menerima pemberitahuan resmi dan mengetahui secara detail terkait keputusan tersebut," kata Katarina dalam keterangan resminya, Rabu (21/1/2026).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved