Breaking News

Banjir dan Longsor di Sumatera

Jampidsus Beri Sinyal Proses Pidana 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut Prabowo Imbas Banjir Sumatera

Usai pencabutan izin, Kejaksaan Agung buka peluang tentang potensi tindak pidana 28 perusahaan yang melanggar aturan

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN JAKARTA/DWI PUTRA KESUMA
KERUSAKAN AKIBAT BENCANA - Foto pantauan udara di Kecamatan Tuka, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, yang mengalami kerusakan cukup parah pasca dilanda banjir dan longsor. Tumpukan potongan kayu berukuran yang terbawa banjir dari perbukitan sekitar pun masih ada di lokasi ini, Kamis (4/12/2025). 

22 Perusahan Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH)
Aceh (3 Unit)
1. PT Aceh Nusa Indrapuri
2. PT Rimba Timur Sentosa
3. PT Rimba Wawasan Permai

Sumatra Barat (6 Unit)
1. PT Minas Pagai Lumber
2. PT Biomass Andalan Energi
3. PT Bukit Raya Mudisa
4. PT. Dhara Silva Lestari
5. PT. Sukses Jaya Wood
6. PT. Salaki Summa Sejahtera

Sumatra Utara (13 Unit)
1. PT. Anugerah Rimba Makmur
2. PT. Barumun Raya Padang Langkat
3. PT. Gunung Raya Utama Timber
4. PT. Hutan Barumun Perkasa
5. PT. Multi Sibolga Timber
6. PT. Panei Lika Sejahtera
7. PT. Putra Lika Perkasa
8. PT. Sinar Belantara Indah
9. PT. Sumatera Riang Lestari
10. PT. Sumatera Sylva Lestari
11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
12. PT. Teluk Nauli
13. PT. Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk.

Daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan
Aceh (2 Unit)
1. PT. Ika Bina Agro Wisesa
2. CV. Rimba Jaya

Sumatra Utara (2 Unit)
1. PT. Agincourt Resources
2. PT. North Sumatra Hydro Energy

Sumatra Barat (2 Unit)
1. PT. Perkebunan Pelalu Raya
2. PT. Inang Sari

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved