Banjir dan Longsor di Sumut

AKHIRNYA Kementerian Lingkungan Hidup Gugat 6 Perusahaan di Sumut Rp 4,8 Triliun

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengajukan gugatan perdata senilai Rp 4,8 triliun terhadap enam perusahaan di Sumatera Utara

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/Azis Husein Hasibuan
KAYU GELONDONGAN - Warga melihat kayu gelondongan bekas banjir bandang yang tersumbat di jembatan Garoga, Batangtoru, Tapsel, Kamis (4/12/2025). Kayu-kayu ini hanyut usai ditebangi oleh tangan-tangan yang tak bertanggung jawab. 

Ringkasan Berita:Kementerian LH Gugat 6 Perusahaan di Sumut
  • Kementerian Lingkungan Hidup mengajukan gugatan perdata Rp 4,8 triliun terhadap enam perusahaan di Sumut yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan menjadi faktor banjir Sumatra.
  • Enam perusahan tersebut adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST dan PT TBS
  • Kerugian lingkungan hidup Rp 4.657.378.770.276. Sedangkan untuk pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp178.481.212.250.

 

TRIBUN-MEDAN.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengajukan gugatan perdata senilai Rp 4,8 triliun terhadap enam perusahaan di Sumatera Utara yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan menjadi faktor banjir Sumatra.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Rizal Irawan mengatakan, korporasi yang digugat adalah yang melakukan kegiatan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru di Sumatera Utara.

Keenam perusahan yang digugat yakni PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS.

"Dengan total gugatan terhadap 6 perusahaan tersebut itu sejumlah Rp 4.843.232.560.026. Dari Rp 4,8 triliun itu untuk kerugian lingkungan hidup itu sebesar Rp 4.657.378.770.276. Sedangkan untuk pemulihan lingkungan hidupnya itu sebesar Rp178.481.212.250," kata Rizal dalam konferensi pers, dikutip dari dari Kompas.com, Jumat (16/1/2026).

Rizal memastikan bahwa seluruh gugatan sudah diajukan pada hari ini. 

Dua gugatan diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan, dua gugatan di PN Jakarta Selatan dan satu gugatan di PN Jakarta Pusat.

"Jadi ini sifatnya strict liability pertanggungjawaban mutlak. Sehingga dengan adanya gugatan ini itu diharapkan bisa memulihkan lingkungan hidup maupun ekosistem yang ada serta mengembalikan hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan juga sehat," tutur dia. 

Sebelumnya, KLH/BPLH telah menyegel sejumlah perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat setelah banjir dan longsor yang melanda tiga provinsi itu pada akhir 2025. 

Penyegelan dilakukan karena dugaan kontribusi aktivitas perusahaan yang menjadi faktor banjir dan longsor. 

Selain itu, pada Desember 2025 pihak KLH memanggil delapan korporasi yang beraktivitas di Sumatera Utara. 

Menurut data KLH per 15 Desember 2025, delapan perusahaan yang dipanggil untuk memberikan penjelasan, yakni:

- PT Agincourt Resources
- PT Toba Pulp Lestari
- Sarulla Operations Ltd
- PT Sumatera Pembangkit Mandiri
- PT Teluk Nauli
- PT North Sumatera Hydro Energy
- PT Multi Sibolga Timber
- PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru.

Baca juga: Pejabat BBPJN Sumut sebut Butuh Uang Korupsi untuk Sambut Tamu

Tersangka Individu dan Korporasi

Segendang sepenarian, proses hukum pidana kayu gelondongan pemicu bencana banjir bandang dan tanah longsor di Sumatra juga terus bergulir.

Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana terkait kayu gelondongan. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved