Banjir dan Longsor di Sumut
DAFTAR 6 Perusahaan di Sumut Digugat Kementerian LH Imbas Banjir Sumatera, Dua di PN Medan
Kementerian Lingkungan Hidup mengajukan gugatan perdata Rp 4,8 triliun terhadap enam perusahaan di Sumatera Utara imbas banjir Sumatera
Ringkasan Berita:6 Perusahaan Pemicu Banjir Digugat
- Kementerian Lingkungan Hidup mengajukan gugatan perdata Rp 4,8 triliun terhadap enam perusahaan di Sumut yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan menjadi faktor banjir Sumatra.
- Keenam perusahan adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST dan PT TBS
- Perusahaan tersebut berkegiatan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru.
- Dua gugatan diserahkan ke PN Kota Medan, 3 gugatan di PN Jakarta Selatan, 1 gugatan di PN Jakarta Pusat.
TRIBUN-MEDAN.com - Proses hukum kayu gelondongan pemicu bencana banjir bandang dan tanah longsor di Sumatra memasuki babak baru.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengajukan gugatan perdata senilai Rp 4,8 triliun terhadap enam perusahaan di Sumatera Utara yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan menjadi faktor banjir Sumatra.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Rizal Irawan mengatakan, korporasi yang digugat adalah yang melakukan kegiatan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru di Sumatera Utara.
Keenam perusahan yang digugat yakni:
- PT NSHE
- PT AR
- PT TPL
- PT PN
- PT MST
- PT TBS
"Dengan total gugatan terhadap 6 perusahaan tersebut itu sejumlah Rp 4.843.232.560.026. Dari Rp 4,8 triliun itu untuk kerugian lingkungan hidup itu sebesar Rp 4.657.378.770.276. Sedangkan untuk pemulihan lingkungan hidupnya itu sebesar Rp178.481.212.250," kata Rizal dalam konferensi pers, Kamis (15/1/2026).
Rizal memastikan bahwa seluruh gugatan sudah diajukan pada hari ini.
Dua gugatan diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan, dua gugatan di PN Jakarta Selatan dan satu gugatan di PN Jakarta Pusat.
"Jadi ini sifatnya strict liability pertanggungjawaban mutlak. Sehingga dengan adanya gugatan ini itu diharapkan bisa memulihkan lingkungan hidup maupun ekosistem yang ada serta mengembalikan hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan juga sehat," tutur dia.
Sebelumnya, KLH/BPLH telah menyegel sejumlah perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat setelah banjir dan longsor yang melanda tiga provinsi itu pada akhir 2025.
Penyegelan dilakukan karena dugaan kontribusi aktivitas perusahaan yang menjadi faktor banjir dan longsor.
Selain itu, pada Desember 2025 pihak KLH memanggil delapan korporasi yang beraktivitas di Sumatera Utara.
Menurut data KLH per 15 Desember 2025, delapan perusahaan yang dipanggil untuk memberikan penjelasan, yakni:
- PT Agincourt Resources
- PT Toba Pulp Lestari
- Sarulla Operations Ltd
- PT Sumatera Pembangkit Mandiri
- PT Teluk Nauli
- PT North Sumatera Hydro Energy
- PT Multi Sibolga Timber
- PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru.
Baca juga: Pejabat BBPJN Sumut sebut Butuh Uang Korupsi untuk Sambut Tamu
Tersangka Individu dan Korporasi
Segendang sepenarian, proses hukum pidana kayu gelondongan pemicu bencana banjir bandang dan tanah longsor di Sumatra juga terus bergulir.
| Puasa Tinggalkan Kampung Halaman, Curhat Warga Korban Banjir Garoga: Gak Perlu Kami Baju Lebaran |
|
|---|
| AKHIRNYA Kementerian Lingkungan Hidup Gugat 6 Perusahaan di Sumut Rp 4,8 Triliun |
|
|---|
| Data BNBA Korban Bencana Sumut Rampung, Gubsu Bobby: Tinggal Tunggu Realisasi Anggaran |
|
|---|
| Bupati Tapteng Masinton Normalisasi Sungai dan Sawah di Tukka, Akui Bona Lumban Paling Parah |
|
|---|
| Pemkab Tapteng Bantah Isu Bupati Masinton Pasaribu Usir Pengungsi di GOR Pandan: Jangan Terprovokasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Foto-udara-Desa-Garoga-yang-tersapu-banjir-dan-longsor-di-Kecamatan-Batang-Toru_.jpg)