Berita Viral
RESMI Berlaku Penghapusan Tenaga Honorer, Pemkab Bandung Barat Berhentikan 64 Pegawai Non-ASN
Sebanyak 64 tenaga honorer di Kabupaten Bandung Barat dipecat dampak dari regulasi pemerintah pusat
TRIBUN-MEDAN.com - Sebanyak 64 tenaga honorer di Kabupaten Bandung Barat dipecat dampak dari regulasi pemerintah pusat yang menghapus status non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di lingkungan pemerintahan.
Kebijakan penghapusan tenaga honorer tersebut diberlakukan penuh mulai awal 2026 dan mengikat seluruh pemerintah daerah atau pemda tanpa pengecualian.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat Ade Zakir menegaskan, pemerintah daerah tidak memiliki pilihan selain menjalankan aturan tersebut.
"Ini bukan keputusan daerah. Aturannya sangat jelas dan tegas dari pusat," ujar Ade Zakir di Ngamprah, Kamis (15/1/2026), melansir dari Kompas.com.
Ade menyatakan, mempertahankan pegawai non-ASN berarti melanggar regulasi dan undang-undang yang berlaku, sehingga pemerintah daerah tidak memiliki ruang kompromi.
"Pemerintah daerah tidak boleh lagi mempekerjakan pegawai non-ASN," kata Ade.
Nasib serupa tidak hanya dialami Bandung Barat, melainkan seluruh kabupaten dan kota di Indonesia. Mereka juga menghadapi kebijakan penghapusan tenaga honorer.
"Daerah lain juga mengalami hal yang sama. Semua pemerintah daerah berada pada posisi yang sama dalam menjalankan kebijakan ini," sebutnya.
Meski demikian, Ade menepis anggapan bahwa pemberhentian tersebut membuat para tenaga honorer kehilangan seluruh kesempatan kerja.
Baca juga: NASIB Belasan Siswa SMK di Jambi yang Keroyok Guru Agus Saputra Kini Minta Maaf dan Kena Sanksi
Baca juga: Keren! Deli Serdang Peringkat 1 Pelaksanaan GPM se-Indonesia Tahun 2025
Baca juga: Belum UHC Prioritas, Gubsu Bobby Tegur Deli Serdang saat Rapat Zoom
Hingga kini pemda masih berupaya mencari celah solusi di luar struktur ASN.
Pihaknya mengkaji sejumlah skema pekerjaan alternatif yang memungkinkan para tenaga honorer tetap beraktivitas tanpa melanggar aturan.
"Skemanya bisa bermacam-macam, sepanjang tidak melanggar regulasi yang ada. Ini masih kami pikirkan," ucapnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB Rega Wiguna menegaskan, secara hukum status non-ASN sudah tidak lagi diakui dalam sistem kepegawaian pemerintahan daerah.
Ia menjelaskan, saat ini hanya terdapat tiga status kepegawaian, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, dan PPPK paruh waktu.
"Status non-ASN sudah tidak ada lagi. Untuk sektor teknis, 64 orang dipastikan tidak dapat dipertahankan karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku," ujar Rega.
| DUKA Keluarga Pemotor Tewas Dikejar Polisi, Pernikahan Sang Kakak Dimajukan & Digelar di Kamar Mayat |
|
|---|
| Ternyata Sudah Nikah Siri, Wanita Bakar Pacar di Kamar Kos, Tak Terima Dituduh Selingkuh |
|
|---|
| Tak Cukup Minta Maaf, Syarat BGN agar Dapur MBG Hendrik Irawan Bisa Dibuka Kembali |
|
|---|
| Pilu Penderitan Dwintha Cucu Mpok Nori, Ternyata Sempat Alami Keguguran Selama Dinikahi Suami |
|
|---|
| Identitas 2 Mayat Pria yang Ditemukan di Atap Masjid Miftahul Janah,Polisi Ungkap Hasil Penyelidikan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Para-guru-honorer-yang-dicurangi-saat-seleksi-PPPK-1.jpg)