Berita Viral
Resmi Pegawai SPPG Akan Diangkat Jadi PPPK, Kepala BGN Rincikan Besaran Gajinya
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, membenarkan informasi bahwa pegawai SPPG
TRIBUN-MEDAN.com - Media sosial X dan Instagram belakangan ramai membicarakan kabar bahwa pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Respons warganet beragam. Ada yang menyambut positif kebijakan ini, ada juga yang mempertanyakan keadilannya dibanding nasib profesi lain.
“Waahh.. kabar bagus ini. Semoga APBN kita cukup besar untuk menampung aspirasi jika pegawai SPPG diangkat menjadi ASN nantinya,” tulis akun @ak*******ul, Selasa (13/1/2026).
“Pegawai SPPG akan diangkat PPPK (emoji sedih). Wah… gimana dengan guru honorer nih,” tulis akun Instagram @awang***.
Lantas, seperti apa rencana pengangkatan pegawai SPPG jadi PPPK menurut BGN?
BGN: hanya kepala, akuntan, dan ahli gizi
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, membenarkan informasi bahwa pegawai SPPG akan diangkat menjadi PPPK.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam Pasal 17 Perpres Nomor 115 Tahun 2025 disebutkan bahwa pegawai SPPG dapat diangkat sebagai PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, Dadan menegaskan bahwa pengangkatan tidak berlaku untuk seluruh pegawai SPPG.
“Yang diangkat menjadi PPPK hanya kepala SPPG, akuntan, dan ahli gizi,” ujar Dadan saat dihubungi Kompas.com, Selasa.
Ia menambahkan, proses pengangkatan dijadwalkan berlangsung pada Februari 2026. Para pegawai yang akan diangkat telah mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi Computer Assisted Test (CAT).
“CAT-nya sudah tuntas Desember,” katanya.
Gaji PPPK SPPG
Terkait penghasilan, Dadan menyampaikan bahwa gaji pegawai SPPG yang diangkat menjadi PPPK mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.
“Golongan III,” ungkap Dadan.
| BAHLIL Lahadalia Dijuluki Pangeran Hormuz Karena Tak Naikkan Harga BBM Saat Harga Minyak Dunia Mahal |
|
|---|
| NASIB Karier Kajari Karo Danke Rajagukguk Ditarik ke Kejagung Untuk Evaluasi Atas Kasus Amsal Sitepu |
|
|---|
| NASIB MZ Mahasiswa Untirta Serang Berulang Kali Rekam Dosen di Toilet, Isi HP Penuh Video Mengintip |
|
|---|
| AKHIRNYA Preman yang Bacok Ayah Pengantin Gegara Tak Diberi Uang Rp 500 Ribu Ditangkap |
|
|---|
| KRONOLOGI Keluarga Pasien BPJS Cekcok dengan Perawat, Keluarga Kesal Dibentak Gegara Jam Besuk Habis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sppg-bgn-0512.jpg)