Berita Viral

NASIB Karier Kajari Karo Danke Rajagukguk Ditarik ke Kejagung Untuk Evaluasi Atas Kasus Amsal Sitepu

Kejaksaan Agung telah menarik Kajari Karo, Danke Rajagukguk setelah kasus Amsal Sitepu yang menjadi polemik di tengah masyarakat.

Tribunnews.com
KAJARI KARO DICECAR - Kajari Karo, Danke Rajakguguk, ketika RDPU bersama Komisi III DPR terkait kasus yang menjerat Amsal Sitepu di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026). (Tangkapan layar dari YouTube TV Parlemen) 

TRIBUN-MEDAN.com - Kejaksaan Agung telah menarik Kajari Karo, Danke Rajagukguk setelah kasus Amsal Sitepu yang menjadi polemik di tengah masyarakat. 

Kejari Karo menuai hujatan dari masyarakat karena menjerat videografer dengan dugaan korupsi. 

Langkah ini menjadi bagian dari upaya klarifikasi sekaligus evaluasi internal terhadap kinerja aparat penegak hukum di daerah.

Selain Danke Rajagukguk, Kejagung juga memanggil Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karo Reinhard Harve Sembiring bersama sejumlah jaksa penuntut umum (JPU) yang terlibat langsung dalam penanganan perkara tersebut.

Baca juga: NASIB MZ Mahasiswa Untirta Serang Berulang Kali Rekam Dosen di Toilet, Isi HP Penuh Video Mengintip

Baca juga: Lirik Lagu Batak Marlina yang Dipopulerkan oleh Djait Trio

Baca juga: KRONOLOGI Keluarga Pasien BPJS Cekcok dengan Perawat, Keluarga Kesal Dibentak Gegara Jam Besuk Habis

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menegaskan, institusinya tengah melakukan eksaminasi mendalam terhadap kinerja para jaksa tersebut.

Eksaminasi merupakan mekanisme internal yang lazim digunakan untuk menguji kualitas dan ketepatan langkah hukum, baik dalam penyusunan surat dakwaan oleh jaksa maupun dalam putusan pengadilan oleh hakim.

Menurut Anang, proses ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyasar aspek profesionalitas dan kepatuhan terhadap standar operasional penanganan perkara.

Kejagung ingin memastikan bahwa setiap tahapan penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip keadilan.

"Kalau terbukti melanggar dan tidak profesional, maka akan ada tindakan etik dari internal terhadap mereka,” ujar Anang, Minggu (5/4/2026).

Langkah Kejagung ini mencerminkan adanya perhatian serius terhadap kualitas penanganan perkara di tingkat daerah.

Dalam konteks yang lebih luas, eksaminasi juga menjadi instrumen penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan, terlebih ketika sebuah kasus memicu sorotan masyarakat.

Penarikan sejumlah pejabat Kejari Karo ke pusat dinilai sebagai sinyal bahwa Kejagung tidak mentoleransi potensi penyimpangan dalam proses penegakan hukum.

Di sisi lain, langkah ini juga membuka ruang evaluasi menyeluruh, termasuk kemungkinan perbaikan prosedur dan penguatan pengawasan internal di masa mendatang.

Hingga kini, Kejagung belum merinci temuan awal dari proses eksaminasi tersebut.

Namun, hasil pemeriksaan ini akan menjadi dasar dalam menentukan langkah lanjutan, baik berupa pembinaan, sanksi etik, maupun tindakan lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved