Berita Viral

Serma Tengku Dian Jalani Sidang Tuntutan Pembunuhan Istri, Terancam Pidana Mati

Sunardi menyampaikan bahwa Serma Tengku Dian terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Kompas.com
SIDANG - Pengadilan Militer I-02 Medan menggelar sidang tuntutan terhadap Serma Tengku Dian Anugerah yang didakwa membunuh istrinya pada Senin (12/1/2026).(KOMPAS.com/GOKLAS WISELY ) 

TRIBUN-MEDAN.com - Pengadilan Militer I-02 Medan menggelar sidang tuntutan terhadap Serma Tengku Dian Anugerah yang didakwa membunuh istrinya, Senin (12/1/2026).

Pada sidang itu dipimpin oleh Letkol Ahmad Efendi, sebagai ketua majelis hakim yang didampingi dua hakim anggota. 

Selain itu, turut hadir oditur (penuntut umum) militer, Letkol Sunardi serta Serma Tengku Dian yang mengenakan seragam prajurit.

Dalam isi tuntutannya, Sunardi menyampaikan bahwa Serma Tengku Dian terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. 

Baca juga: Polda Sumut Ungkap Peredaran Ilegal Keytamine di Asahan, Dua Pelaku Diamankan

Oleh karena itu, Serma Tengku Dian dikenakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 459 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP. 

"Kami memohon agar terdakwa dijatuhi hukuman pidana pokok, pidana mati. Serta pidana tambahan: dipecat dari dinas kemiliteran TNI," kata Sunardi dalam ruang sidang Sisingamangaraja.

Ia pun meminta, agar barang bukti berupa surat tetap berada di berkas perkara. Sedangkan berupa barang dikembalikan kepada keluarga istri Serma Tengku Dian.

"Di samping itu, kami mohon agar terdakwa tetap ditahan. Demikian tuntutan kami," ucap Sunardi. 

Baca juga: Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan Ungkap Kasus Curas, Satu Pelaku Ditembak Kakinya karena Melawan

Mendapati tuntutan itu, Serma Tengku Dian melalui penasihat hukumnya mengajukan nota pembelaan. Sidang selanjutnya pun akan digelar pada 20 Januari 2026. 

Sebelumnya diberitakan, Serma Tengku Dian ditetapkan menjadi tersangka karena membunuh istrinya, Astri Gustina Yolanda (34), di Jalan Pabrik Gula, Kabupaten Deli Serdang. 

"Sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Asrul Kurniawan saat diwawancarai di Kodam I Bukit Barisan pada Jumat (25/7/2025). 

Asrul mengungkapkan ada persoalan ekonomi di balik kasus Serma Dian membunuh istrinya. Ia menjelaskan, Serma Dian telah menikah dengan Astri sejak tahun 2011. 

"Nah, mulai tahun 2013 sampai 2025, hubungan keduanya kurang harmonis. Puncaknya yang kemarin," kata Asrul kepada Kompas.com melalui saluran telepon pada Kamis (24/7/2025). 

"Pemicunya ada kesulitan ekonomi keluarga. Mereka juga sudah pisah rumah dua bulan terakhir," tambahnya.

Baca juga: Geram Banyak Terima Laporan Penolakan Pasien di RS, Gubsu Bobby Tegur Dinkes Sumut 

Perlu diketahui, Astri ditemukan bersimbah darah di kursi teras rumah di Jalan Pabrik Gula pada Kamis (24/7/2025) pagi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved