OTT KPK

Gus Yaqut Sudah Tersangka Belum Ditahan KPK, Budi: Nanti Akan Dipanggil Lagi

komisi antirasuah itu akan kembali memeriksa Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
DIPERIKSA KPK - Mantan Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji pada penyelenggaraan haji 2024. 

Ringkasan Berita:- KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji
Komisi antirasuah itu akan kembali memeriksa Gus Yaqut
Ihwal bakal ditahannya Gus Yaqut atau tidak, Budi menegaskan keputusan tersebut bergantung pada kebutuhan penyidik

 

TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) pada 2024.

Namun, KPK belum menahan mantan Menteri Agama (Menag) itu. 

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan, komisi antirasuah itu akan kembali memeriksa Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

"Setiap orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka namun belum dilakukan penahanan, tentu nanti akan dipanggil lagi untuk dimintai keterangan oleh penyidik," ujar Budi kepada wartawan, Minggu (11/1/2026). 

Baca juga: Gempa Magnitudo 3,4 Guncang Pematangsiantar Siang Ini, Berpusat di Kedalaman 158 KM

Ihwal bakal ditahannya Gus Yaqut atau tidak, Budi menegaskan keputusan tersebut bergantung pada kebutuhan penyidik. 

"Termasuk dalam rangka penahanannya nanti, kita sesuaikan dengan kebutuhan penyidik," ujar Budi. 

Peran Gus Yaqut

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu mengungkap, Gus Yaqut menjadi sosok yang membagi kuota haji tambahan pada 2024 yang sebanyak 20.000 menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Padahal menurut Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus seharusnya dibagi menjadi 92 persen untuk reguler, dan 8 persen untuk khusus.

Baca juga: Liga Arab Malam Ini Al Hilal vs Al Nassr, Simone Inzagi tak Khawatir Cristiano Ronaldo

"Oleh Menteri Agama pada saat itu, Saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen 50 persen. 10.000:10.000," ujar Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).

Pada 2024, Indonesia sendiri mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000. 

Namun pada akhir 2023, Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) bertemu dengan Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi Muhammad bin Salman (MBS). 

Dalam pertemuan tersebut, Asep menceritakan bahwa Jokowi menyampaikan kepada MBS bahwa antrean haji di Indonesia bisa mencapai puluhan tahun.

Walhasil, MBS pun memberikan kuota tambahan bagi Indonesia sebanyak 20 ribu untuk tahun haji 2024.

Baca juga: Kronologi Perkara Artis Dituduh Calo Siswa Akpol Terima 3,65 miliar, Klarifikasi Adly Fairuz

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved