Berita Viral

Kronologi Perkara Artis Dituduh Calo Siswa Akpol Terima 3,65 miliar, Klarifikasi Adly Fairuz

Adly Fairuz disebut calo Akpol. Akan tetapi Aldy mengklarifikasi dan menyampaikan bantahan.

Editor: Salomo Tarigan
Instagram @adlyfairuz
DITUDING CALO AKPOL- Adly Fairuz, pesinetron yang juga seorang politisi ini tengah terseret dugaan calo Akpol. Ia digugat senilai Rp 5 miliar. 

Ringkasan Berita:Adly Fairuz terjerat kasus penipuan
 
  • Adly Fairuz disebut calo penerimaan Calon Taruna atau Akademi Kepolisian (Akpol).
  • Artis peran tersebut mengklarifikasi dan menyampaikan bantahan
  • Adly Fairuz digugat oleh pihak keluarga seorang calon anggota kepolisian 
  • Dalam gugatan Adly diduga menerima uang sebesar Rp 3,65 miliar yang disebut sebagai biaya pelicin
  • Disebut, uang dikembalikan dengan cara dicicil Rp 500 juta per bulan sejak awal 2025

 

TRIBUN-MEDAN.com - Artis peran sekaligus politikus Adly Fairuz terjerat kasus penipuan.

Adly Fairuz disebut calo penerimaan Calon Taruna atau Akademi Kepolisian (Akpol).

Akan tetapi Aldy mengklarifikasi dan menyampaikan bantahan.

Mantan suami Angbeen Rishi tersebut digugat secara perdata atas dugaan penipuan dan wanprestasi dengan nilai gugatan hampir Rp 5 miliar.


Adly Fairuz digugat oleh pihak keluarga seorang calon anggota kepolisian yang disebut telah menyetor uang dalam jumlah fantastis demi bisa lolos masuk Akademi Kepolisian (Akpol). 

Kronologi Perkara

 Kuasa hukum penggugat, Dr. Farly Lumopa mengungkapkan kronologi perkara tersebut.

Ia menyebut, kliennya yang bernama Abdul Hadi mempercayakan proses masuk Akpol anaknya melalui perantara Agung Wahyono yang kemudian mengaitkan Adly Fairuz sebagai pihak yang menjanjikan kelulusan.

"Perkaranya itu Adly Fairuz menjanjikan anak dari Pak Abdul Hadi bisa diterima di Akpol," ujar Dr. Farly Lumopa di PN Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).

"Namun pada kenyataannya gagal sampai dua kali, yakni pada tahun 2023 dan 2024,” katanya.

Dalam perkara ini, Adly diduga menerima uang sebesar Rp 3,65 miliar yang disebut sebagai biaya pelicin agar calon siswa tersebut dapat diterima di Akpol

Uang tersebut, menurut penggugat, diserahkan secara tunai oleh Agung Wahyono kepada Adly Fairuz.

“Awalnya disampaikan uang itu diserahkan ke Jenderal Ahmad

. Setelah ditelusuri, ternyata Ahmad itu adalah nama lengkap dari Adly Ahmad Fairuz,” kata Farly.

Kegagalan demi kegagalan membuat peluang korban tertutup, terlebih pada percobaan ketiga usia calon peserta disebut sudah tidak memenuhi syarat pendaftaran Akpol

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved