Berita Viral

LANSIA 76 Tahun di Jakarta Ditangkap Pencucian Uang Bisnis Judol, Kerja Sama Dengan Anaknya

Seorang lansia 76 tahun di Jakarta terlibat dalam kasus judi online. Lansia inisial NW ini membantu anaknya dalam melakukan pencucian uang judol.

Ilustrasi
Ilustarsi permainan judi online. Seorang lansia 76 tahun di Jakarta terlibat dalam kasus judi online. Lansia inisial NW ini membantu anaknya dalam melakukan pencucian uang judol. 

TRIBUN-MEDAN.com - Seorang lansia 76 tahun di Jakarta terlibat dalam kasus judi online. Lansia inisial NW ini membantu anaknya dalam melakukan pencucian uang judol.  

NW termasuk dalam 20 orang tersangka yang ditangkap Tim Subdit III Jatanras Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Agustus hingga Desember 2024. 

Kasubdit III Jatanras Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Dony Alexander mengatakan, mulanya polisi tidak menduga lansia tersebut juga terlibat kasus judol. Sebab anaknya telah lebih dulu ditetapkan tersangka.

"Awalnya kami tidak menyangka, yang bersangkutan bekerja sama dengan anaknya yang sudah kami jadikan tersangka juga," kata Kombes Pol Dony, Sabtu (3/1/2026).

Ia memastikan penyidik memenuhi hak-hak tahanan antara lain pemisahan sel antara tersangka pria dan wanita, termasuk pemeriksaan kesehatan baik sebelum penahanan maupun pemeriksaan pokok perkara.

"Hak-hak para tahanan tentunya telah kami penuhi, termasuk dengan tahanan wanita," sambung dia.

Terhadap NW, penyidik tidak melakukan penahanan karena pertimbangan kondisi fisik dan dinilai tidak punya kemampuan menghilangkan, merusak barang bukti serta mengulangi perbuatannya. 

Namun polisi memberlakukan wajib lapor sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum.

Baca juga: ISI SURAT Mahasiswi Evia Maria Akhiri Hidup Imbas Depresi Dilecehkan Dosen Danny Alry Dalam Mobil

Baca juga: SOSOK Dosen Unima Danny Alry Masinambow Lecehkan Mahasiswi Maria Hingga Depresi Lalu Akhiri Hidup

Adapun NW berperan membantu sang anak melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil bisnis gelap judi onlinenya. Perihal ini penyidik melapis jerat pidana dengan pasal TPPU.

"Yang bersangkutan perannya membantu bisnis anaknya, termasuk dugaan membantu pencucian uang hasil kejahatan. Maka kami lapis pasal kejahatannya dengan TPPU," jelasnya.

Kombes Pol Dony menuturkan dalam setiap proses penegakan hukum, pihaknya mengedepankan prinsip kemanusiaan, perlindungan hak asasi manusia (HAM), serta perlakuan yang adil dan bermartabat.

"Termasuk terhadap perempuan dan kelompok lanjut usia. Pemenuhan hak-hak hukum dan kesehatan menjadi perhatian utama penyidik sejak tahap awal penanganan perkara," imbuh dia.

Kepolisian lanjutnya, berfokus pada pengungkapan jaringan judol berskala besar dan terorganisir ini, serta memutus aliran dana hasil kejahatan yang merugikan masyarakat luas.

"Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari dampak sosial dan ekonomi kejahatan judi online, sesuatu Asta Cita Bapak Presiden (Prabowo Subianto) dan arahan Bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo), serta Bapak Kabareskrim (Komjen Syahardiantono)," ungkap Dony.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus judi online (judol) jaringan Internasional.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved