Berita Viral

Awal Mula Polisi Tetapkan Hellyana Tersangka Ijazah Palsu, Gelar Sarjana Hukumnya Dipertanyakan

Penetapan tersangka kasus dugaan ijazah palsu pada Wagub Babel Hellyana ini dilakukan oleh Bareskrim Polri.

Ist
PROFIL - Hellyana Wakil Gubernur Bangka Belitung. Helyyana pecah kongsi dengan Hidayat Arsani Gubernur Bangka Belitung (Babel) 

TRIBUN-MEDAN.com - Wakil Gubernur (Wagub) Bangka Belitung (Babel) Hellyana kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu.

Penetapan tersangka kasus dugaan ijazah palsu pada Wagub Babel Hellyana ini dilakukan oleh Bareskrim Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko juga telah membenarkan kabar penetapan tersangka pada Hellyana ini.

"Iya benar (Wagub Babel Hellyana jadi tersangka)" kata Trunoyudo saat dihubungi, Senin (22/12/2025).

Wakil Gubernur Provinsi Bangka Belitung Hellyana yang diduga menggunakan ijazah palsu.
Wakil Gubernur Provinsi Bangka Belitung Hellyana yang diduga menggunakan ijazah palsu. (bangkapos.com / Riki Pratama)

Hellyana menjadi tersangka berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.

Dalam kasus ini Hellyana disangkakan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 93 UU No 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi dan/atau Pasal 69 UU No 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.

Hellyana diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar.

Lantas bagaimanakah duduk perkara kasus dugaan ijazah palsu Wagub Babel ini?

Gelar Sarjana Hukum Dipertanyakan

Hellyana terseret kasus dugaan ijazah palsu karena adanya laporan dari mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik, yang didampingi kuasa hukumnya, Herdika Sukma Negara.

Ahmad Sidik mempertanyakan keabsahan ijazah sarjana hukum Hellyana karena berdasarkan data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), Hellyana tercatat masuk kuliah pada tahun 2013.

Kemudian, Hellyana mengundurkan diri pada tahun 2014.

Kuasa hukum pelapor Ahmad Sidik, Herdika, lantas mempertanyakan bagaimana bisa Hellyana mendapatkan ijazah padahal ia hanya berkuliah satu tahun saja.

“Tidak mungkin ijazah sudah keluar hanya kuliah satu tahun saja," kata Herdika.

Dilaporkan ke Mabes Polri

Herdika Sukma sebelumnya memilih langsung melaporkan kasus dugaan ijazah palsu Hellyana kepada Mabes Polri. 

Laporan tersebut dilayangkan Herdika bersama kliennya, Ahmad Sidik, pada Senin (21/7/2025).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved