Banjir Bandang Aceh

Akhirnya Bupati Mirwan MS Pulang Umrah, Mendagri Langsung Perintahkan Pemeriksaan

Pasalnya Mirwan MS sudah kembali ke tanah air sepulang dari melaksanakan ibadah umroh.

@falconpictures_/HO/IST/Tangkapan Layar YouTube ABC News/Instagram
BUPATI UMRAH - Bupati Aceh Selatan Mirwan MS terlihat saat ibadah umrah di Makkah, Arab Saudi, awal Desember 2025. Foto diambil saat ia berada di area Masjidil Haram bersama jemaah lainnya. 

TRIBUN-MEDAN.com - Mirwan MS, Bupati Aceh Selatan akhirnya pulang usai pergi umrah saat warganya menderita akibat banjir bandang.

Keputusan Mirwan pergi umrah ramai disorot. Sampai-sampai Presiden Prabowo Subianto melayangkan ucapan pemecatan.

Kini Mirwan sudah tiba di Indonesia. 

Tak menunggu lama, Mirwan langsung diperiksa Tim Inspektorat Kemendagri.

Hal itu dibenarkan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya yang menyebut Mirwan tengah diperiksa Tim Inspektorat.

TEGAS- Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS sedang beribadah umrah di tengah situasi Aceh belum membaik usai bencana banjir. Presiden Prabowo Subianto angkat bicara soal bupati yang dinilai tidak siap menghadapi situasi krisis di daerahnya.
TEGAS- Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS sedang beribadah umrah di tengah situasi Aceh belum membaik usai bencana banjir. Presiden Prabowo Subianto angkat bicara soal bupati yang dinilai tidak siap menghadapi situasi krisis di daerahnya. (Tribunnews.com/Tribunnews.com/Istimewa)

"Kementerian Dalam Negeri telah menerjunkan tim inspektorat dan hari ini kami mendapatkan informasi bupati Aceh Selatan telah tiba dan langsung dilakukan pemeriksaan oleh inspektur khusus," kata Bima dilansir dari TribunNews.

Bima menjelaskan aturan dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam pasal tersebut mengatur secara jelas kewajiban yang harus dilakukan kepala daerah (Pasal 67) dan hal-hal yang dilarang dilakukan oleh kepala daerah, beserta sanksinya.

Jika memang terbukti ada pelanggaran, tim inspektorat akan merekomendasikan pemberian sanksi bupati Aceh Selatan kepada Mendagri Tito Karnavian.

"Apabila ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang bertentangan dengan UU nomor 23 tahun 2014 terkait dengan sanksi, maka inspektorat akan merekomendasikan pemberian sanksi tersebut (bupati Aceh Selatan) kepada Mendagri," tandasnya.

Prabowo Minta Proses Pencopotan

Sementara itu kasus Mirwan yang viral ini langsung disoroti oleh Presiden Prabowo.

Presiden Prabowo Subianto minta Tito Karnavian proses pencopotan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS dalam rapat terbatas (ratas) penanganan banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, Minggu (7/12/2025) malam.

Ratas diikuti lintas kementerian/lembaga di Lanud Sultan Iskandar Muda, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Minggu (7/12/2025) malam.

Awalnya Prabowo menegaskan, bupati atau wali kota dipilih rakyat untuk menghadapi kesulitan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved