Banjir Bandang Batangtoru
Gus Irawan vs Dirjen PHL Kemenhut, SIPUHH Seperti Karcis Untuk Pengusaha Tebangi Pohon
SIPUHH ini, kata Gus Irawan, seperti pihak Kemenhut memberi karcis bagi korporasi untuk menebangi pohon.
Penulis: Azis Husein Hasibuan | Editor: Azis Husein Hasibuan
TRIBUN-MEDAN.com - Polemik penebangan kayu di Tapanuli Selatan (Tapsel) jadi penyebab banjir bandang di Batangtoru masih terus berlanjut.
Bupati Tapsel Gus Irawan dengan Direktorat Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian Kehutanan (Kemenhut), saling adu argumen masing-masing.
Gus Irawan menyebut pihak Kemenhut membuka izin penebangan kayu pada Oktober 2025, sekitar sebulan sebelum banjir bandang melanda Batangtoru.
Bla-blakannya Bupati Tapsel ini mendapat balasan dari Dirjen PHL Laksmi Wijayanti pada Selasa 2 Desember 2025
Laksmi mengaku tidak ada pembukaan izin penebangan pohon pada Oktober 2025.
Menanggapi bantahan Dirjen PHL, Gus Irawan bereaksi.
Diwawancarai Tribun-medan.com, Jumat (5/11/2025) malam, Gus Irawan menilai kemungkinan aturan yang diterapkan oleh pihak Kemenhut tidak duduk.
Gus Irawan mengurai dua poin bantahan dari Dirjen PHL terhadap pernyataannya.
Point pertama, soal layanan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) bagi seluruh Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT), bukan perizinan.
Gus Irawan mengaku bingung, apakah peraturan yang dikeluarkan Kemenhut ini bertujuan mengelabui.
Ia pun tak memungkiri SIPUHH judulnya bukan soal izin, tapi begitu disetujui Kemenhut, muncul nama, lokasi, luas lengkap dengan titik koordinat.
SIPUHH ini, kata Gus Irawan, seperti pihak Kemenhut memberi karcis bagi korporasi untuk menebangi pohon.
"Kalau sudah disetujui kemenhut, orang boleh tebang kayu. Memang bukan izin namanya. Sama ini nonton bioskop pun bukan pakai surat izin, tapi karcis. Mereka bermain kata-kata," ungkap Gus Irawan.
Poin kedua, Kemenhut menyebut kegiatan korporasi dari PHAT dilakuan di areal penggunaan lain (APL). Kewenangan terkait aktivitas di APL ini ada derah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Berarti Kemenhut bilang itu bukan urusan kehutanan, lalu untuk apa mereka membuat aturan SIPUHH, saya menyebutnya izin untuk mengambil kayu. Nama hingga lokasinya ditentukan. Dirjen PHL jangan bersilat lidah," katanya.
| Dihadiri Mujianto, Gus Irawan dan Yayasan Buddha Tzu Chi Tanda Tangan Pembangunan Huntap Batangtoru |
|
|---|
| PT TBS Segera Jadi Tersangka Banjir Bandang di Garoga, Jampidum: Ini Menyangkut Nyawa Manusia |
|
|---|
| Data Pengungsi Banjir Bandang di Tapsel 4.693 Warga, Rumah Rusak Berat Dapat Bantuan Rp 60 Juta |
|
|---|
| Dermawan Tak Kedinginan Lagi, Sudah Dapat Bantuan Selimut dari Gus Irawan |
|
|---|
| Sudah 27 Hari di Pengungsian, Nasib Warga Garoga Sempat Ingin Bertahan, Akhirnya Setuju Direlokasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/warga-kayu-banjir-tribunmedan.jpg)