Banjir Bandang Batangtoru

Gus Irawan vs Dirjen PHL Kemenhut, SIPUHH Seperti Karcis Untuk Pengusaha Tebangi Pohon

SIPUHH ini, kata Gus Irawan, seperti pihak Kemenhut memberi karcis bagi korporasi untuk menebangi pohon.

|
TRIBUN MEDAN/Azis Husein Hasibuan
KAYU - Warga melihat kayu gelondongan bekas banjir bandang yang tersumbat di jembatan Garoga, Batangtoru, Tapsel, Kamis (4/12/2025). Kayu-kayu ini hanyut usai ditebangi oleh tangan-tangan yang tak bertanggung jawab. 

TRIBUN-MEDAN.com - Polemik penebangan kayu di Tapanuli Selatan (Tapsel) jadi penyebab banjir bandang di Batangtoru masih terus berlanjut. 

Bupati Tapsel Gus Irawan dengan Direktorat Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian Kehutanan (Kemenhut), saling adu argumen masing-masing.

Gus Irawan menyebut pihak Kemenhut membuka izin penebangan kayu pada Oktober 2025, sekitar sebulan sebelum banjir bandang melanda Batangtoru.

Bla-blakannya Bupati Tapsel ini mendapat balasan dari Dirjen PHL Laksmi Wijayanti pada Selasa 2 Desember 2025

Laksmi mengaku tidak ada pembukaan izin penebangan pohon pada Oktober 2025.

Menanggapi bantahan Dirjen PHL, Gus Irawan bereaksi.

Diwawancarai Tribun-medan.com, Jumat (5/11/2025) malam, Gus Irawan menilai kemungkinan aturan yang diterapkan oleh pihak Kemenhut tidak duduk.

gus-irawan-batangtoru-tribunmedan
TANGGAPI KEMENHUT - Bupati Tapsel Gus Irawan Pasaribu menanggapi pernyataan Kementerian Kehutanan saat ditemui di Batangtoru, Jumat (5/12/2025). Ia menyebut ada karcis yang diberikan Kemehut untuk menebang hutan.

Gus Irawan mengurai dua poin bantahan dari Dirjen PHL terhadap pernyataannya.

Point pertama, soal layanan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) bagi seluruh Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT), bukan perizinan.

Gus Irawan mengaku bingung, apakah peraturan yang dikeluarkan Kemenhut ini bertujuan mengelabui.

Ia pun tak memungkiri SIPUHH judulnya bukan soal izin, tapi begitu disetujui Kemenhut, muncul nama, lokasi, luas lengkap dengan titik koordinat. 

SIPUHH ini, kata Gus Irawan, seperti pihak Kemenhut memberi karcis bagi korporasi untuk menebangi pohon.

"Kalau sudah disetujui kemenhut, orang boleh tebang kayu. Memang bukan izin namanya. Sama ini nonton bioskop pun bukan pakai surat izin, tapi karcis. Mereka bermain kata-kata," ungkap Gus Irawan.

LEWATI KAYU - Warga berjalan melewati tumpukan kayu sisa banjir bandang yang melanda Garoga, Batangtoru, Tapsel, Kamis (5/12/2025).
LEWATI KAYU - Warga berjalan melewati tumpukan kayu sisa banjir bandang yang melanda Garoga, Batangtoru, Tapsel, Kamis (5/12/2025). (TRIBUN MEDAN/Azis Husein Hasibuan)

Poin kedua, Kemenhut menyebut kegiatan korporasi dari PHAT dilakuan di areal penggunaan lain (APL). Kewenangan terkait aktivitas di APL ini ada derah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Berarti Kemenhut bilang itu bukan urusan kehutanan, lalu untuk apa mereka membuat aturan SIPUHH, saya menyebutnya izin untuk mengambil kayu. Nama hingga lokasinya ditentukan. Dirjen PHL jangan bersilat lidah," katanya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved