Banjir dan Longsor di Sumatera
Bupati Aceh Selatan Nekat Pergi Umrah di Tengah Bencana, Mendagri Tak Beri Izin, Kini Dipecat
Tindakan Mirwan yang nekat berangkat umrah saat wilayahnya dilanda bencana ini membuat Gubernur Aceh, Muzakir Manaf marah
TRIBUN-MEDAN.com - Bupati Aceh Selatan, Mirwan Niat berangkat pergi umrah di tengah bencana di daerahnya, padahal tak diberi izin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Mirwan dan istri melaksanakan ibadah umrah pada 2 Desember 2025. Perannya sebagai kepala daerah tengah dibutuhkan untuk membantu rakyat yang terkena banjir dan longsor.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto mengatakan, seharusnya kepala daerah fokus pada penanganan bencana dan menyesuaikan rencana umrah, ketika wilayahnya membutuhkan lebih banyak perhatian khusus.
Namun, meski tak mendapat izin dari Kemendagri, Mirwan tetap nekat berangkat ke Tanah Suci.
Baca juga: Dinkes Tapteng Pastikan Stok Obat Untuk Masyarakat Aman, Sebelumnya Sempat Rusak Akibat Banjir
"Yang bersangkutan tidak ada izin (untuk pergi umrah). Seharusnya dalam kondisi seperti ini rencana umrah bisa disesuaikan. Harus fokus pada penanganan bencana," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (5/12/2025).
Terkait kejadian ini, Kemendagri akan mengirim Inspektur Khusus untuk mengecek hal tersebut.
Untuk sanksi, kata Bima, pihaknya akan melihat pemeriksaan terlebih dahulu.
Tindakan Mirwan yang nekat berangkat umrah saat wilayahnya dilanda bencana ini membuat Gubernur Aceh, Muzakir Manaf marah.
Baca juga: Kisah Doris Selamat karena Disuruh Salat di Masjid, Kehilangan Anak Istri dan 3 Adiknya di Sibolga
Mualem, sapaan akrab Muzakir Manaf mengaku sudah melarang Mirwan berangkat umrah.
Namun, Mirwan tak mengindahkan larangan tersebut dan tetap memaksa pergi ke Tanah Suci.
“Tidak saya teken (izin perjalanan luar negeri), walaupun Mendagri yang teken ya udah itu terserah sama dia."
"Tapi kami tidak teken, untuk sementara waktu jangan pergi. Dia pergi juga terserah,” kata Mualem kepada wartawan di Lanud Iskandar Muda, Aceh Besar, Jumat sore, dilansir Serambinews.com.
Terkait pelanggaran yang dilakukan Bupati Aceh Selatan, pihaknya menyerahkan hal tersebut kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Baca juga: Pemkab Langkat Lepas 20 Truk Tangki Air Bersih ke 7 Kecamatan yang Masih Terdampak Banjir
Sebab, Mualem menekankan tidak menandatangani izin tersebut.
"Apa Mendagri nanti kasih sanksinya apa," tegasnya.
| Lebaran di Tenda Pengungsian, Hati Irma Perih Dengar Ratapan Sang Anak, 'Mak Sampai Kapan di Sini?' |
|
|---|
| Prabowo Klaim Tak Ada Lagi Pengungsi di Tenda, Irma Menangis Ditanya Anaknya 'Sampai Kapan di Sini?' |
|
|---|
| Mendagri Pastikan Total 5 Desa Hilang Akibat Bencana Sumatera, 2 di Sumut dan 3 di Aceh |
|
|---|
| Hashim Sebut Presiden Prabowo Buka Ruang Pengajuan Keberatan bagi 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut |
|
|---|
| Bos Danantara Rosan Pastikan Perminas Kelola Tambang Emas Martabe, Perusahaan Lain Segera Dibahas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Bupati-aceh-umrah-dan-bima.jpg)