Berita Viral

UPDATE Nasib AKBP Basuki, Dipecat dari Polri Buntut Tinggal Serumah dengan Dosen Levi

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jawa Tengah resmi menjatuhkan sanksi PTDH atau pemecatan terhadap AKBP Basuki.

Editor: Juang Naibaho
Istimewa
AKBP BASUKI DIPECAT - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jawa Tengah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan terhadap AKBP Basuki, di Ruang Sidang Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (3/12/2025). AKBP Basuki melanggar kode etik Polri karena tinggal serumah dengan dosen Levi tanpa terikat perkawinan yang sah. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang Dwinanda Linchia Levi (35), menjadi petaka bagi AKBP Basuki.

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jawa Tengah resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan terhadap AKBP Basuki.

KKEP menyatakan AKBP Basuki melanggar kode etik Polri karena tinggal serumah dengan Levi tanpa terikat perkawinan yang sah.

Padahal AKBP Basuki masih terikat perkawinan yang sah dengan istrinya.

Keputusan pemecatan AKBP Basuki diambil dalam sidang kode etik di Ruang Sidang Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (3/12/2025).

Pemecatan AKBP Basuki sebagai polisi diungkap kuasa hukum keluarga Levi, Zainal Abidin Petir, yang mengikuti jalannya persidangan.

"Iya, AKBP Basuki dipecat dari kepolisian atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," kata Petir seusai sidang, Rabu.

Sidang kode etik tersebut dipimpin Kombes Fidel, wakil ketua sidang Kombes Rio Tangkari, dan anggota komisi AKBP Dandung.

Sidang berlangsung lebih dari enam jam, pukul 10.00-16.30 WIB.

Selepas sidang dilakukan, AKBP Basuki keluar dari ruangan sidang memakai rompi bertulisan Patsus. 

Basuki digiring dari pintu ruangan sidang menuju ke lift yang hanya berjarak sekitar 5 meter.

Dari jarak sedekat itu, Basuki terlihat berusaha keras berkelit dari sorotan kamera jurnalis. 

Lima personel Provost yang mengawalnya juga membantu membentengi AKBP Basuki.

Menurut Petir, Basuki diberi sanksi kode etik berupa PTDH dengan beberapa pertimbangan meliputi perbuatan Basuki tercela sehingga menurunkan citra Polri.

Berikutnya, Basuki telah melakukan hubungan seksual bersama seorang wanita yang bukan pasangan resmi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved