Berita Viral

MESKI Presiden Prabowo Berikan Pengampunan, KPK Tetap Usut Kasus Dugaan Korupsi Ira Puspadewi Cs

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, Presiden memang berhak memberikan grasi dan rehabilitasi.

Editor: AbdiTumanggor
Tribunnews.com
Sosok Ira Puspadewi, usia 57 tahun, lahir tahun 1968 di Malang, Jawa Timur, adalah mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Namanya mencuat karena kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara yang membuatnya divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta pada November 2025. Namun, Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi. (Kolase Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada Mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi.

Tak hanya Ira, dua mantan direksi ASDP yang juga berstatus terdakwa dan sudah divonis hakim mendapatkan rehabilitasi dari Prabowo.

Keduanya adalah mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry, Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono.

Ketiganya adalah terdakwa kasus korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022, yang dinyatakan bersalah oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

KPK Tetap Usut Kasus PT PT ASDP

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut bahwa pemberian rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya tidak akan menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga antirasuah.

“Jadi, terkait dengan hal tersebut, bagi kami itu bukan merupakan preseden buruk, karena ini berbeda ya,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa.

Asep menegaskan bahwa jajaran penyelidik, penyidik, dan penuntut umum sudah menangani kasus korupsi di PT ASDP tersebut dengan baik.

Selain itu, dia mengatakan, kasus korupsi akuisisi PT JN oleh PT ASDP ini sudah melalui uji formal, yakni dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, yang dimenangkan oleh KPK.

“Dan kami juga sudah melewati itu, jadi artinya secara formal apa yang dilakukan oleh penyidik dan penyelidik itu tidak melanggar hukum. Artinya, sesuai dengan prosedur yang ada,” ujarnya. 

Kemudian, secara uji materiil, Asep mengatakan bahwa kasus ASDP sudah diperiksa dan diadili di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

“Kami bisa sampaikan bahwa yang menjadi tugas kami itu sudah selesai baik secara pembuktian secara formal maupun materiil. Nah, perlu dibedakan terhadap hasil ya, hasil terhadap keputusan itu kemudian saat ini diberikan rehabilitasi adalah hak prerogatif Bapak Presiden. Jadi, kami tidak lagi ada pada lingkup dari kewenangan tersebut,” katanya. 

Kemudian, Asep memastikan bahwa proses hukum terhadap pemilik PT Jembatan Nusantara yang diakuisisi PT ASDP Indonesia Ferry, Adjie, tetap berjalan.

KPK tetap melanjutkan penyidikan perkara dengan tersangka Adjie.

“Jadi yang direhabilitasi kan tiga orang ya. Pak AJ (Adjie) ini masih dalam proses penyidikan saat ini jadi perkaranya tetap lanjut,” kata Asep.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved