Berita Viral
SANKSI Bripda TT yang Aniaya Siswa SPN Karena Ketahuan Merokok, Kapolda Buka Suara, Kini Dipatsus
Bripda TT mendapatkan sanksi setelah menganiaya dua siswa SPN Polda NTT yang ketahuan merokok.
TRIBUN-MEDAN.com - Bripda TT mendapatkan sanksi setelah menganiaya dua siswa SPN Polda NTT yang ketahuan merokok.
Bripda TT dengan beringas menghajar dua siswa SPN yang juga merupakan juniornya.
Bripda adalah singkatan dari Brigadir Polisi Dua, dengan lambang 1 balok panah perak.
Brigadir Polisi Dua adalah Bintara tingkat satu di Kepolisian Republik Indonesia.
Sebelum tahun 2001, pangkat ini disebut Sersan Dua atau Serda, sama dengan pangkat yang setara di militer.
Tanda kepangkatan yang dipakai adalah satu buah segitiga berwarna perak.
Bripda adalah pangkat polisi yang didapat dari pendidikan di SPN melalui jalur Bintara.
Lulusan Bintara Polri berasal dari lulusan minimal SMA/SMK/sederajat, tetapi juga bisa dari lulusan D1-S1 yang mendaftar jalur Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus).
Baca juga: IRONIS Hakim Raden Zaeral Ditemukan Tewas Tragis di Kosan, Pernah Vonis Mati 3 Orang Pembunuh
Baca juga: RESPONS Kubu Jokowi Setelah Roy Suryo Dkk Tak Ditahan Usai Diperiksa Sebagai Tersangka
Diketahui Bripda TT merupakan personel yang bertugas di Direktorat Samapta (Ditsamapta). Ditsamapta merupakan unsur pelaksana tugas pokok Kepolisian Daerah (Polda) yang berada langsung di bawah Kapolda.
Informasi yang beredar, Bripda TT baru menjabat selama 9 bulan 1 hari sebagai BA Ditsamapta Polda NTT.
Ia merupakan putra daerah Kota Kupang.
Tugas-tugasnya yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) melalui fungsi preventif dan penanggulangan gangguan.
Tugas-tugas ini meliputi pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli (Turjawali), pengendalian massa (termasuk unjuk rasa), pengamanan objek vital, serta bantuan sarana dan prasarana seperti bantuan satwa (K-9) dan bantuan SAR.
Bripda TT Sudah Dipatsus
Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menyampaikan seorang anggota polisi yang diduga melakukan penganiayaan terhadap dua anggota junior telah diamankan dengan Patsus.
| Saiful Mujani Klarifikasi Pernyataan Jatuhkan Prabowo: Itu Political Engagement |
|
|---|
| Catatan Kriminal Pembunuh Ayah Pengantin di Purwakarta, Dikenal Preman Kampung Pernah 3 Tahun Dibui |
|
|---|
| Alasan Gubernur Kaltim Anggarkan Rp 25 Renovasi Rumah Dinas, Rudy Masud: Supaya Lebih Efisien |
|
|---|
| Tanggapan Kantor Staf Kepresidenan Wacana Penjatuhan Presiden Prabowo, Pernyataan Saiful Mujani |
|
|---|
| Ngototnya Jaksa Kasasi Perkara Delpedro, Sempat Diperingatkan Menko Yusril Jangan Cari Alasan Kasasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Viral-video-oknum-polisi-Bripda-TTsdsf.jpg)