Berita Viral

TERUNGKAP Alasan Bripda Waldi Bawa Kabur Emas, iPhone, hingga Mobil Usai Membunuh Dosen EY

Bripda Waldi mengaku mengambil barang berharga EY (37), dosen perempuan yang dia bunuh beberapa waktu lalu.

|
Editor: AbdiTumanggor
dok. Polres Bungo
TERSANGKA PEMBUNUHAN - Bripda Waldi Adiyat (22), tersangka pembunuhan dosen wanita di Bungo saat diperiksa tim penyidik Polres Bungo. Anggota polisi yang tugas di Polres Tebo ini punya cara yang jeli untuk mengelabui saat beraksi. 

Polisi turut membawa barang bukti sapu dengan gagang besi dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Bripda Waldi atas kasus pembunuhan EY (37) dosen di Muara Bungo.

Setelah sekira 14 jam menjalani sidang, Bripda Waldi akhirnya diputus unktuk diberhentikan tidak dengan hormat dari kepolisian oleh tim sidang yang diketuai oleh pelaksan tugas Kabid Propam Polda Jambi AKBP Pendri Erison.

Setelah sidang selesai, pada pukul 22.33 WIB, Bripda Waldi keluar dari gedung dengan dikawal ketat enam anggota provos.

Waldi diborgol, kepalanya tampak plontos dan mengenakan baju tahanan.

Dia berjalan menunduk, tak banyak bicara hingga masuk ke dalam sel rumah tahanan (Rutan) Polda Jambi.

Tak berselang lama setelah itu, anggota provos lainnya tampak membawa satu barang bukti gagang besi sekira panjang satu meter yang dibungkus plastik bening.

Polisi tidak menjelaskan secara detail keberadaan barang bukti itu dalam kematian EY.

Dalam persidangan ini, sebanyak delapan saksi dihadirkan terdiri dari penyidik Satreskrim Polres Bungo, anggota Polres Tebo, dokter dari RS Bhayangkara, adik kandung dan rekan kerja korban melalui sambungan zoom meeting.

Dalam salinan putusannya, Bripda Waldi dinyatakan melakukan perbuatan tercela.

Setelah putusan ini, Waldi akan ditahan di Polres Bungo.

"Iya, besok akan dibawa ke Polres Bungo," kata Pendri.

Dalam perkara ini, Bripda W dijerat dengan empat pasal sekaligus, yakni primer Pasal 340 KUHPidana, Subsider Pasal 338 KUHPidana, lebih subsider Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana lebih subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana.

EY merupakan dosen sekaligus Ketua Prodi S1 Keperawatan Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio (IAKSS) Muaro Bungo.

Dia dibunuh oleh W di rumahnya, Perumahan Al-Kausar, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, Sabtu (1/11/2025) pukul 13.00 WIB.

Hasil visum, setelah dibunuh, EY juga diduga diperkosa oleh W.

Saat ditemukan, di tubuh korban ditemukan lebam di wajah, bahu, leher dan luka di bagian kepala.

Setelah EY ditemukan tewas, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap W di kontrakannya, di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, pada Minggu (2/11/2025).

(*/Tribun-medan.com)

Artikel telah tayang di TribunJambi.com 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved