Berita Viral
TERUNGKAP Alasan Bripda Waldi Bawa Kabur Emas, iPhone, hingga Mobil Usai Membunuh Dosen EY
Bripda Waldi mengaku mengambil barang berharga EY (37), dosen perempuan yang dia bunuh beberapa waktu lalu.
TRIBUN-MEDAN.COM - Kasus pembunuhan dan rudapaksa dosen EY di Jambi oleh oknum polisi Bripda Waldi alias W.
Bripda Waldi mengaku mengambil barang berharga EY (37), dosen perempuan yang dia bunuh pekan lalu.
Hal ini terungkap dalam sidang etik yang berlangsung di Gedung Siginjai Polda Jambi, Jumat (7/11/2025).
Waldi mengaku sempat panik setelah membunuh EY, sehingga dia mengambil dua gelang emas, iPhone, sepeda motor, dan mobil EY, dengan rekayasa seolah-olah terjadi perampokan.
"Jadi, dia mengaku panik dan dengan sengaja mengambil barang berharga korban, dengan tujuan seolah-oleh korban telah dirampok," kata Frengky, kuasa hukum korban, Sabtu (7/11/2025).
Peristiwa itu bermula ketika Waldi dan EY terlibat cekcok di kediaman EY.
Dalam kondisi emosi, Waldi melihat sebatang sapu bergagang besi.
Waldi lepas kendali, mengambil sapu tersebut dan mendorong EY.
Setelah itu, Waldi menekan leher EY yang terbaring di atas kasur, hingga tidak sadarkan diri.
Setelah melihat EY tak sadarkan diri, Waldi pergi dengan membawa mobil EY.
Tak berapa lama, dia kembali ke rumah EY, dan melihat EY masih belum bergerak.
Panik Waldi mengecek saluran napas dari hidung dan mengecek detak jantung EY.
Saat itu, dia panik karena EY sudah tewas.
Dalam kondisi panik, Waldi akhirnya berupaya merekayasa peristiwa itu, seolah-olah sebagai peristiwa pembunuhan.
"Saat itu lah (panik), dia rekayasa solah-olah ada perampokan, dia ambil harta berharga korban," ujar Frengky.
Polisi turut membawa barang bukti sapu dengan gagang besi dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Bripda Waldi atas kasus pembunuhan EY (37) dosen di Muara Bungo.
Setelah sekira 14 jam menjalani sidang, Bripda Waldi akhirnya diputus unktuk diberhentikan tidak dengan hormat dari kepolisian oleh tim sidang yang diketuai oleh pelaksan tugas Kabid Propam Polda Jambi AKBP Pendri Erison.
Setelah sidang selesai, pada pukul 22.33 WIB, Bripda Waldi keluar dari gedung dengan dikawal ketat enam anggota provos.
Waldi diborgol, kepalanya tampak plontos dan mengenakan baju tahanan.
Dia berjalan menunduk, tak banyak bicara hingga masuk ke dalam sel rumah tahanan (Rutan) Polda Jambi.
Tak berselang lama setelah itu, anggota provos lainnya tampak membawa satu barang bukti gagang besi sekira panjang satu meter yang dibungkus plastik bening.
Polisi tidak menjelaskan secara detail keberadaan barang bukti itu dalam kematian EY.
Dalam persidangan ini, sebanyak delapan saksi dihadirkan terdiri dari penyidik Satreskrim Polres Bungo, anggota Polres Tebo, dokter dari RS Bhayangkara, adik kandung dan rekan kerja korban melalui sambungan zoom meeting.
Dalam salinan putusannya, Bripda Waldi dinyatakan melakukan perbuatan tercela.
Setelah putusan ini, Waldi akan ditahan di Polres Bungo.
"Iya, besok akan dibawa ke Polres Bungo," kata Pendri.
Dalam perkara ini, Bripda W dijerat dengan empat pasal sekaligus, yakni primer Pasal 340 KUHPidana, Subsider Pasal 338 KUHPidana, lebih subsider Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana lebih subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana.
EY merupakan dosen sekaligus Ketua Prodi S1 Keperawatan Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio (IAKSS) Muaro Bungo.
Dia dibunuh oleh W di rumahnya, Perumahan Al-Kausar, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, Sabtu (1/11/2025) pukul 13.00 WIB.
Hasil visum, setelah dibunuh, EY juga diduga diperkosa oleh W.
Saat ditemukan, di tubuh korban ditemukan lebam di wajah, bahu, leher dan luka di bagian kepala.
Setelah EY ditemukan tewas, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap W di kontrakannya, di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, pada Minggu (2/11/2025).
(*/Tribun-medan.com)
Artikel telah tayang di TribunJambi.com
| TERBONGKAR Markas WN China Sindikat Penipuan Online di Lampung, 27 Orang Ditangkap |
|
|---|
| DETIK-DETIK Vina Calon Pengantin di Kendal Kabur H-1, Kabur Sama Mantan Tengah Malam Pakai Daster |
|
|---|
| UPDATE Penanganan Ledakan di SMAN 72 Jakarta |
|
|---|
| VIRAL Kakek 110 Tahun Nikahi Gadis 27 Tahun di Sulsel, Gagah Pakai Jas Jabat Tangan Penghulu |
|
|---|
| SEBELUM Ledakkan SMAN 72 Jakarta, Siswa FN Sempat Tulis 2 Nama Teroris di Pistol Mainan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Bripda-waldi-tersangka.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.