Berita Viral

PENGAKUAN Anggota DPRD Israwati dan Sri Reski Tersangka Penipuan dan Penggelapan, Kasus Sapi dan BBM

Berikut ini profil anggota DPRD Takalar Sulawesi Selatan, Israwati dan Sri Reski Ulandari jadi tersangka penipuan dan penggelapan.

IST
TERSANGKA PENIPUAN - Anggota DPRD Takalar Israwati (kiri) dan Sri Reski Ulandari (kanan) ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan. Penetapan tersangka ditantadangani Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta. Dok Tribun Timur 

TRIBUN-MEDAN.com - Berikut ini profil anggota DPRD Takalar Sulawesi Selatan, Israwati dan Sri Reski Ulandari jadi tersangka penipuan dan penggelapan. 

Kedua anggota DPRD ini terjerat dalam kasus yang berbeda.   

Kasat Reskrim Polres Takalar AKP Hatta membenarkan bahwa dua lesgislator ini telah ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Oktober 2025. 

Berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian, Israwati diduga terlibat dalam penggelapan uang hasil keuntungan jual beli sapi milik seorang pengusaha.

Sementara itu, Sri Reski Ulandari dilaporkan atas dugaan penggelapan modal kerja sama jual beli bahan bakar solar milik pelapor bernama Hakim Akbar.

Menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka, Israwati, yang juga merupakan kader Partai Gerindra, menyatakan akan menempuh jalur restorative justice untuk menyelesaikan kasus tersebut secara damai.

"Saat ini kami masih mengusahakan penyelesaian melalui jalur RJ (restorative justice)," ucapnya, Senin (28/10/2025) malam.

Restorative justice atau keadilan Restoratif adalah sebuah pendekatan dalam penyelesaian perkara pidana yang dilakukan melalui proses dialog dan mediasi antara pelaku, korban, serta pihak terkait lainnya. 

Baca juga: Timnas Voli Putri Indonesia Mulai Latihan di GOR Voli Indoor Sumut Jelang SEA Games 2025

Baca juga: 17 Travel Agent hingga 9 Rumah Sakit di Malaysia Akan Ramaikan ATF 2025

Tujuan utama dari pendekatan ini adalah untuk memulihkan hubungan yang rusak akibat tindak pidana yang terjadi.

Israwati mengatakan, penyelesaian dengan restorative justice sangat dimungkinkan secara hukum.

Ia berharap dengan restorative justice, hak-hak seluruh pihak dapat dipulihkan.

"Sebagaimana kewenangan yang dimiliki oleh penyidik kepolisian. Agar hak-hak pelapor dan korban dapat dipulihkan," kata Israwati

Israwati menegaskan siap menghadapi proses hukum. 

Ia tengah menempuh mediasi dengan pelapor. 

"Saya akan bertanggung jawab secara hukum, atas apa yang terjadi saat ini," kata Israwati.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved