Berita Viral
PENGAKUAN Andika Destian Aniaya Pacar Hingga Tewas, Aqila Ditonjok Berkali Bagian Kepala dan Wajah
Aqila Khanza Habiya alias Aqila gadis 17 tahun tewas dibunuh pacarnnya bernama Andika Destian (19).
TRIBUN-MEDAN.com - Aqila Khanza Habiya alias Aqila gadis 17 tahun tewas dibunuh pacarnnya bernama Andika Destian (19).
Aqila merupakan warga Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru.
Aqila ditemukan tewas di kamar kosnya, Sabtu (18/10/2025).
Andika lagsung ditangkap Unit Reskrim Polsek Limapuluh pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolsek Limapuluh, Kompol Viola Dwi Anggraeni, mengonfirmasi bahwa pelaku telah ditangkap dan ditahan.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku memukul dan menampar korban berkali-kali di bagian wajah dan kepala pada Sabtu dini hari sekitar pukul 00.15 WIB," ungkap Viola kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, pada Minggu (19/10/2025).
Baca juga: SEBANYAK 34 Pria Hendak Pesta Gay di Hotel Digerebek, Ada yang Tanpa Busana, Komunitas di Medsos
Baca juga: KISAH TRAGIS Ganda Nainggolan, Tega Membunuh Sahabat Dekatnya, Melky Peranginangin, Kapan Disidang?
Baca juga: GUBERNUR Saran Guru PNS Polisikan Bendahara BOS yang Paksa Menghadap Kepsek Sebelum Sertifikasi Cair
Akibat kekerasan tersebut, korban dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 06.15 WIB.
Penyidik masih mendalami motif di balik penganiayaan ini.
"Motifnya masih kita dalami. Cuma dari keterangan pelaku saat itu, dia tiba-tiba emosi.
Sebelumnya, korban ini sakit dan meminta pelaku untuk membelikan obat.
Setiba di lokasi kejadian, pelaku melakukan dugaan penganiayaan. Yang jelas, masih kita dalami," kata Viola.
Ayah histeris dan meminta jawaban
Awalnya, ayah korban, Teguh Natali (40), menerima telepon dari Eka Oktavia, ibu pelaku, yang memberitahukan bahwa Aqila telah meninggal.
Teguh dan keluarganya segera menuju rumah kos anaknya.
Setibanya di lokasi, mereka mendapati mayat Aqila telah dipindahkan ke rumah keluarga pelaku, yang tidak jauh dari lokasi kejadian.
Sang ayah histeris saat melihat anaknya terbujur kaku di atas tempat tidur, dengan luka lebam di wajah, pipi, sekitar mata, dan hidung.
"Pelapor (ayah korban) sempat bertanya kepada pelaku apa yang terjadi sebenarnya, namun pelaku diam saja. Kemudian, pelapor mendengar informasi dari warga bahwa korban sering dipukuli oleh pelaku," kata Viola.
Mendapat informasi tersebut, ayah korban melapor ke Polsek Limapuluh.
Kerap alami penyiksaan
Hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi menunjukkan bahwa korban kerap mengalami kekerasan fisik dari pelaku selama tinggal bersama di kamar kos tersebut.
Keterangan saksi dan hasil visum memperkuat dugaan bahwa korban mengalami penganiayaan sebelum meninggal.
"Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, pelaku langsung diamankan.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya," tambah Viola.
Polisi kemudian membawa jenazah korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau di Jalan Kartini, Pekanbaru, untuk dilakukan otopsi guna memastikan penyebab kematian secara pasti.
Pelaku Andika kini dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(*/tribun-medan.com)
Artikel sudah tayang di tribun-pekanbaru
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| NASIB ASN yang Ketahuan Akali Absen Pakai Aplikasi, Bayar Rp 250 Ribu Hindari Tunjangan Dipotong |
|
|---|
| BRIPKA Budi Akbar Ditemukan Tewas Dalam Mobil Sigra, Sering Nyambi Jadi Driver Ojol Lepas Dinas |
|
|---|
| Ustaz Dasad Latif Ikut Sorot Pernyataan Menteri PPPA Bikin Gaduh Masyarakat: Belajar Bicara Baik |
|
|---|
| AKUI Punya Nuklir, Pimpinan Iran Mojtaba Khamenei Perintahkan Seluruh Rakyat Ikut Pertahankan |
|
|---|
| NASIB Jeni Rahmadial, Gelar Putri Indonesia Riau Dicabut, Jadi Tersangka Malapraktik, Tak Punya STR |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pelaku-Andika-Destiansdfg.jpg)