Berita Viral

SEBANYAK 34 Pria Hendak Pesta Gay di Hotel Digerebek, Ada yang Tanpa Busana, Komunitas di Medsos

Sebanyak 34 pria digerebek di sebuh kamar hotel di Kawasan Ngagel, Surabaya, Sabtu (18/10/2025) malam. 

Tayang:
TRIBUNJATIM.COM/TONY HERMAWAN
DIGEREBEK -Sebanyak 34 laki-laki digerebek polisi Surabaya, diduga sedang pesta gay. 

TRIBUN-MEDAN.com - Sebanyak 34 pria digerebek di sebuh kamar hotel di Kawasan Ngagel, Surabaya, Sabtu (18/10/2025) malam. 

Para pria ini hendak melakukan pesta gay

Karyawan hotel mencurigai gerak-gerik dari 34 pria ini dan melaporkan ke polisi.  

Petugas Polisi kaget dengan 34 pria di dalam satu kamar.

Mereka juga berasal dari luar Kota Surabaya. 

Saat petugas mendobrak pintu kamar, puluhan pria di dalam ruangan langsung panik.

Sebagaian mereka saat itu sedang keadaan toples alias telanjang.

Baca juga: GUBERNUR Saran Guru PNS Polisikan Bendahara BOS yang Paksa Menghadap Kepsek Sebelum Sertifikasi Cair

Baca juga: RUSLI yang Nikahi 2 Wanita Kini Digugat Cerai Istri Pertama Akibat Lebih Sering ke Rumah Istri Kedua

Baca juga: PEMILIK KEBUN Tembak Mati Pencuri Petai Pakai Senapan Angin, Satu Kali Tembakan ke Arah Pinggang

Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Erika Purwana Putra menjelaskan, penggerebekan itu dilakukan bersama Satreskrim Polrestabes Surabaya dan Polsek Wonokromo.

Operasi tersebut berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas tidak wajar di salah satu kamar hotel.

“Polsek Wonokromo dan Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan pesta seks sesama jenis di sebuah hotel di Surabaya. Totalnya ada 34 orang,” ujar AKBP Erika, Minggu (19/10/2025).

Dari hasil pendataan, mereka yang digerebek  tidak seluruhnya berasal dari Surabaya.

Beberapa di antaranya ada yang dari luar kota, seperti Bandung, Malang, dan Sidoarjo.

Mereka diduga saling terhubung melalui media sosial sebelum akhirnya berkumpul di lokasi.

Hingga kini, seluruhnya masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolrestabes Surabaya oleh anggota Satreskrim. 

Polisi masih mendalami apa saja unsur  pelanggaran tindak pidana.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved